Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial AS (29) yang diduga menganiaya dan memperkosa anak berusia 15 tahun di kawasan Komplek Pemakaman Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Terungkapnya identitas pelaku yang merupakan seorang residivis tersebut dipastikan setelah petugas kepolisian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di wilayah pemukiman warga.
Penelusuran intensif dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru Aiptu Wangsit bersama warga setempat dengan memeriksa sejumlah titik pengawasan digital yang terintegrasi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran intensif rekaman CCTV di beberapa titik strategis Desa Parit Baru. Sistem pengawasan ini saling terintegrasi dan terkoneksi langsung ke command center desa,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Ade, Jumat, (31/7/2026).

