Rab, 29/07/26 · 18.23.26
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Lingkungan

Kalimantan Darurat Asap, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin dan Tagih Tanggung Jawab Korporasi

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 29 Juli 2026 · 23:154 menit baca
Kalimantan Darurat Asap, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin dan Tagih Tanggung Jawab Korporasi
Kepulan asap tebal membumbung tinggi dari titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar kawasan vegetasi di Kalimantan. (Dok. WALHI)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali meningkat pesat dan memasuki fase mengkhawatirkan, dengan 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan terdeteksi berada di dalam kawasan konsesi perusahaan, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan data pemantauan WALHI sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, tercatat sebanyak 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektar.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 17.236 hotspot dan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektar.

Puncak Kemarau Tiba, Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas di Sejumlah Daerah
Baca Juga

Puncak Kemarau Tiba, Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas di Sejumlah Daerah

Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektar yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Sebagian besar hotspot memiliki tingkat kepercayaan medium hingga tinggi. Peningkatan tajam terjadi pada Juli, di mana hotspot berkepercayaan tinggi melonjak menjadi 615 titik dari yang sebelumnya tidak lebih dari 74 titik per bulan pada periode April–Juni.

Temuan utama WALHI menunjukkan bahwa 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total titik panas di Kalimantan berada di wilayah konsesi korporasi. Rinciannya meliputi 10.739 hotspot di HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot di Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Di sektor sawit, titik panas terbanyak berada di konsesi PT Bagus Sentosa Gemilang (637 hotspot), PT Tri H.M 1 (573 hotspot), PT Tri H.M 2 (573 hotspot), PT Lestari Alam Raya (469 hotspot), dan PT Sumatera Unggul Makmur (280 hotspot).

Di sektor PBPH, konsesi PT Dwima Intiga mencatat 866 hotspot dan PT Kiani Lestari 707 hotspot.

Karhutla Marak di Beberapa Daerah, BNPB Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi
Baca Juga

Karhutla Marak di Beberapa Daerah, BNPB Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi

Sementara di sektor pertambangan, titik panas tertinggi ditemukan di PT Kideco Jaya Agung (1.116 hotspot), PT Kaltim Prima Coal (863 hotspot), PT Antang Gunung Meratus (840 hotspot), PT Bhumi Rantau Energi (618 hotspot), dan PT Adaro Indonesia (355 hotspot).

“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan”, kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional.

Uli menegaskan bahwa Presiden harus memimpin langsung penegakan hukum dengan mengevaluasi perizinan secara menyeluruh, mencabut izin perusahaan bermasalah, serta mewajibkan korporasi membayar biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.

“Bahkan sebenarnya presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA. Tujuan TAP MPR Ini jelas, bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik. Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini”, tambah Uli.

Kondisi berulang juga disoroti oleh Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah.

“berbicara Karhutla di Kalteng, ibarat pemutaran berulang kaset rusak. Bagaimana tidak, hal ini adalah peristiwa berulang sejak tahun 2015. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, di dukung juga dengan adanya program restorasi dari Pemerintah. Namun ini semua sia-sia pasca masuknya PSN yang banyak merusak lahan gambut. Sebelumnya kerusakan lahan gambut di Kalteng akibat adanya aktivitas konsesi di lahan gambut. Kerentanan terjadi karhutla ini menjadi meningkat ketika saat ini Godzilla El Nino terjadi. Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih 20% dari sebelumnya. Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh Negara,” kata Janang Firman Palanungkai.

Musim Kemarau, BNPB Catat Maraknya Karhutla di Papua Barat Daya dan Jawa
Baca Juga

Musim Kemarau, BNPB Catat Maraknya Karhutla di Papua Barat Daya dan Jawa

Konferensi pers WALHI terkait eskalasi bencana karhutla dan temuan titik panas di Kalimantan. (Dok. WALHI)
Konferensi pers WALHI terkait eskalasi bencana karhutla dan temuan titik panas di Kalimantan. (Dok. WALHI)

Di Kalimantan Selatan, pemantauan citra titik panas WALHI Kalsel periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026 mencatat 1.281 hotspot, dengan 907 titik di antaranya berada di konsesi tambang dan sawit.

Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan, “Kami memprediksi temuan titik panas ini makin meningkat dan memperparah kondisi lingkungan yang ada. Karena itu, sudah semestinya pemerintah lebih mawas terhadap kondisi bencana ekologis berupa karhutla yang terjadi di Kalsel saat ini.

Pemerintah musti segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla dalam di area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera. Tak hanya itu, semestinya pemerintah tidak menerbitkan izinizin baru di sektor industri ekstraktif, selama persoalan tata kelola dan pengawasan terhadap izin-izin lama belum juga dibenahi.”

Sementara itu, Indra Syahnanda, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, menyoroti karhutla masif di kawasan hidrologi gambut Kalbar yang mencapai luasan indikatif terbakar hingga 7.000 hektar.

“Hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di Kawasan Hidrologis Gambut. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebarakan terjadi, akan tetapi pemerintah harus melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir serta memitigasi terjadinya kebakaran berulang, karena kondisi wilayah kalbar begitu rentan mengalami kebakaran. Kondisi ini semakin memperpanjang dampak kerusakan lingkungan dan buruknya kondisi udara di Kalimantan Barat” kata Indra.

(Hendrawan)