Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial D (42) yang diduga memanfaatkan rumah pribadinya sebagai tempat peredaran narkotika di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (21/7/2026).
Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 22.40 WIB tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika seberat 20,39 gram brutto. Pelaku D mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
