Rab, 29/07/26 · 18.25.22
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Rumah Pribadi Jadi Lokasi Peredaran Narkotika, Polisi Amankan Satu Pengedar di Ketapang

Roska Putra
Roska Putra
Rabu, 29 Juli 2026 · 23:381 menit baca
Rumah Pribadi Jadi Lokasi Peredaran Narkotika, Polisi Amankan Satu Pengedar di Ketapang
Tersangka pengedar narkotika berinisial D bersama barang bukti berupa kantong plastik berisi serbuk kristal putih di atas timbangan digital. (Dok. Polres Ketapang)

Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial D (42) yang diduga memanfaatkan rumah pribadinya sebagai tempat peredaran narkotika di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (21/7/2026).

Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 22.40 WIB tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika seberat 20,39 gram brutto. Pelaku D mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Manis Mata Tega Bunuh dan Kubur Mantan Kekasih di Kebun Sawit
Baca Juga

Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Manis Mata Tega Bunuh dan Kubur Mantan Kekasih di Kebun Sawit

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas aduan warga terkait maraknya peredaran barang haram di pemukiman mereka.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Manis Mata dan sekitarnya.

Usai proses penggeledahan dan penangkapan di lokasi kejadian, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(roska)