Penerapan kebijakan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen minyak sawit atau B50 resmi diberlakukan secara nasional per 1 Juli 2026. Regulasi baru ini diproyeksikan bakal mendongkrak volume penyerapan pasar domestik terhadap hasil panen kelapa sawit swadaya (rakyat) di wilayah Kalimantan Timur, sekaligus menguji kesiapan hilirisasi industri hilir daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai peningkatan mandatori campuran bahan bakar nabati ini berpotensi memperkuat posisi tawar petani mandiri serta menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat tapak agar tidak fluktuatif.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, memaparkan luas konsesi perkebunan kelapa sawit rakyat di Kaltim saat ini mencapai sekitar 225 ribu hektare dengan total kapasitas produksi berkisar 741 ribu ton TBS per tahun.
Potensi hulu tersebut akan diserap oleh 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur untuk diolah menjadi crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku dasar pasokan biodiesel.
