Ketidakpastian transisi regulasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memicu guncangan serius pada stabilitas ketenagakerjaan daerah. Sedikitnya 15.080 pekerja pertambangan yang beroperasi di wilayah lingkar hulu IKN kini terancam kehilangan mata pencaharian akibat mandeknya sinkronisasi perizinan usaha komoditas antara otoritas ibu kota baru dan pemerintah pusat.
Dampak tumpang tindih regulasi ini dilaporkan meluas ke sektor ekonomi mikro penunjang di lingkar tambang, mulai dari wilayah Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu. Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat, sebanyak 1.070 pekerja telah dinonaktifkan sejak awal tahun 2026 akibat pembatasan operasional perusahaan.
Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto, memproyeksikan jika kebuntuan izin ini terus berlanjut, jumlah masyarakat terdampak secara berantai akan melonjak tajam karena mayoritas tenaga kerja yang diserap merupakan penduduk asli Kalimantan Timur.
“Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang. Mungkin pasti ada dampaknya ke kriminalitas,” kata Gendut Supriyanto, Senin (6/7/2026).
