Sen, 06/07/26 · 05.13.49
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Buffer Zones

Regulasi Berbenturan di IKN, 15 Ribu Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK Massal

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Senin, 6 Juli 2026 · 10:482 menit baca
Regulasi Berbenturan di IKN, 15 Ribu Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK Massal
Konflik regulasi OSS antara Otorita IKN dan UU Minerba mengancam PHK massal 15.080 pekerja tambang lokal di Samboja hingga Muara Jawa. (Dok. Forest Digest)

Ketidakpastian transisi regulasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memicu guncangan serius pada stabilitas ketenagakerjaan daerah. Sedikitnya 15.080 pekerja pertambangan yang beroperasi di wilayah lingkar hulu IKN kini terancam kehilangan mata pencaharian akibat mandeknya sinkronisasi perizinan usaha komoditas antara otoritas ibu kota baru dan pemerintah pusat.

Dampak tumpang tindih regulasi ini dilaporkan meluas ke sektor ekonomi mikro penunjang di lingkar tambang, mulai dari wilayah Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu. Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat, sebanyak 1.070 pekerja telah dinonaktifkan sejak awal tahun 2026 akibat pembatasan operasional perusahaan.

Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto, memproyeksikan jika kebuntuan izin ini terus berlanjut, jumlah masyarakat terdampak secara berantai akan melonjak tajam karena mayoritas tenaga kerja yang diserap merupakan penduduk asli Kalimantan Timur.

“Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang. Mungkin pasti ada dampaknya ke kriminalitas,” kata Gendut Supriyanto, Senin (6/7/2026).

Beban IKN Jebolkan Kuota BBM di Penajam Paser Utara, DPRD Desak Tambah Pasokan dan Bentuk Satgas
Baca Juga

Beban IKN Jebolkan Kuota BBM di Penajam Paser Utara, DPRD Desak Tambah Pasokan dan Bentuk Satgas

Gendut menambahkan, tingginya komposisi pekerja lokal yang mencapai 60 hingga 80 persen di sektor ini membuat kelangsungan operasional tambang menjadi tumpuan hidup utama masyarakat sekitar.

“Mereka berharap tambang bisa segera beroperasi kembali karena dampaknya dirasakan masyarakat sekitar. Jangan sampai keberadaan IKN justru berdampak pada kesejahteraan karyawan dan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan,” tegas Gendut.

Jalan Buntu Birokrasi OSS dan Desakan Surat Keputusan Bersama
Sengkarut administrasi ini bermula ketika pembaharuan dokumen AMDAL, izin jembatan khusus (jetty), hingga perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada sistem Online Single Submission (OSS) mewajibkan adanya rekomendasi tertulis dari Otorita IKN. Namun, berdasarkan hasil audiensi pelaku usaha, Otorita IKN menyatakan tidak memiliki kewenangan hukum di sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Guna mengurai kemacetan hukum tersebut, Forum IUP-IKN mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Otorita IKN dan Kementerian ESDM guna menyelaraskan tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang Minerba.

Otorita Bungkam Usai Menkeu Coret IKN dari Kandidat Pusat Finansial Dunia
Baca Juga

Otorita Bungkam Usai Menkeu Coret IKN dari Kandidat Pusat Finansial Dunia

Surat keberatan resmi dilaporkan telah dilayangkan kepada Presiden sejak awal tahun 2026 dan sempat ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kendati demikian, hingga memasuki pekan pertama Juli, kejelasan payung hukum operasional belum juga diterbitkan.

Sebagai langkah konsolidasi lanjutan, ribuan pekerja tambang dijadwalkan akan menggelar pertemuan massal di kawasan IKN pada pekan ketiga Juli 2026 untuk mengawal janji kepastian hukum dari pemerintah agar roda ekonomi di Kalimantan Timur tidak lumpuh.

(Dayank Ana)