Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Tiga Perkara Kehutanan dan Konservasi Diputus Bebas di PN Sintang Jadi Sorotan

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 24 September 2026 · 09:232 menit baca
Tiga Perkara Kehutanan dan Konservasi Diputus Bebas di PN Sintang Jadi Sorotan
Tiga perkara pidana khusus kehutanan dan konservasi sisik trenggiling diputus bebas oleh PN Sintang; Kejari Sintang lakukan eksekusi sesuai regulasi SEMA. (Dok. PN Sintang)

Putusan bebas terhadap tiga perkara tindak pidana khusus terkait kehutanan dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang menuai sorotan publik di Kalimantan Barat, Rabu, (23/9/2026). Rangkaian vonis bebas yang dijatuhkan pada Agustus 2026 tersebut mencakup dua perkara pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta satu perkara peredaran sisik trenggiling.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara bernomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg dengan terdakwa Humaidi Lutfi Yasit bin Sutomo diputus bebas pada 20 Agustus 2026. Perkara ini terkait dugaan kepemilikan, pengangkutan, serta perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Sementara itu, perkara Nomor 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg menyangkut pengangkutan dan penguasaan 131 batang kayu olahan jenis rimba campuran bervolume 13,32 meter kubik tanpa kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Objek perkara serupa terkait kepemilikan dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah juga disidangkan dalam berkas perkara Nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg. Sorotan publik mencuat lantaran ketiga perkara lingkungan hidup tersebut diputus bebas dalam kurun waktu berdekatan serta dipimpin oleh ketua majelis hakim yang sama. Tindakan eksekusi terhadap vonis bebas tersebut diterangkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Erik Adiarto.

Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Gunung Asuansang
Baca Juga

Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Gunung Asuansang

“Ketiga perkara tersebut sudah dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum Kejari Sintang,” kata Erik Adiarto, Rabu, (23/9/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut dijalankan mengacu pada regulasi Pasal 299 ayat (1) KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.

Beleid SEMA tersebut mengatur pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, termasuk menegaskan bahwa permohonan banding terhadap putusan bebas dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Sikap kelembagaan terkait batasan penjelasan materi perkara dipaparkan oleh Juru Bicara Hakim PN Sintang, Mouses Pangondian Siringoringo.

Izin Dibekukan Imbas Karhutla, PT HKI Gandeng Fakultas Kehutanan Untan Pulihkan Lahan Konsesi
Baca Juga

Izin Dibekukan Imbas Karhutla, PT HKI Gandeng Fakultas Kehutanan Untan Pulihkan Lahan Konsesi

Pihak pengadilan menegaskan tidak dapat memberikan keterangan substansi perkara di luar amar yang telah dibacakan dalam persidangan. Pertimbangan hukum yang mendasari terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sepenuhnya dapat dilihat dalam dokumen resmi putusan majelis hakim.

(Dayank Ana)