Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Headline

Pemkab Kukar Tunggu Keputusan Pusat Soal Pelayanan Wilayah Delineasi IKN

Memei
Memei
Sabtu, 31 Oktober 2026 · 08:292 menit baca
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan Pusat Soal Pelayanan Wilayah Delineasi IKN
Pemkab Kukar menegaskan tetap memberikan layanan publik di wilayah delineasi IKN sembari menunggu instruksi dan regulasi resmi dari pemerintah pusat. (Dok. OIKN)

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai kepastian status administratif dan tata kelola pelayanan publik di wilayah-wilayah yang masuk dalam batas delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sejumlah wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat masuk dalam kawasan delineasi IKN, yang meliputi area permukiman warga maupun kawasan hutan dan perkebunan nonpermukiman.

Sebaran wilayah yang berada di bawah skema delineasi pembangunan kawasan ibu kota baru tersebut dirinci oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto.

“Itu Kecamatan Samboja Barat, Samboja Induk, Muara Jawa, terus Loa Janan itu Desa Batuah dan Desa Tani Harapan. Kemudian Kecamatan Loa Kulu ada Desa Long Anai,” ujar Arianto, Jumat, (30/10/2026).

Tumpang Tindih 55 Ribu Hektare Lahan IKN, BRWA Dorong MK Tegakkan Prinsip FPIC bagi Masyarakat Adat
Baca Juga

Tumpang Tindih 55 Ribu Hektare Lahan IKN, BRWA Dorong MK Tegakkan Prinsip FPIC bagi Masyarakat Adat

Mayoritas cakupan desa yang terdampak pemetaan batas IKN merupakan kawasan nonpermukiman yang didominasi oleh lahan perkebunan, vegetasi hutan, serta area penyangga lingkungan.

“Jadi wilayah desa itu wilayah pinggiran, kebun, hutan, dan kawasan seperti itu,” kata Arianto.

Meskipun demikian, beberapa kecamatan seperti Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa memiliki porsi pemukiman padat penduduk yang turut masuk dalam batasan geografis kawasan IKN.

“Itu yang memang ada pemukiman penduduknya. Kalau Sangasanga juga ada sebagian kecil yang masuk, tetapi tidak terlalu luas,” jelas Arianto.

Otorita Ungkap Progres Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara
Baca Juga

Otorita Ungkap Progres Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara

Sikap kelembagaan pemerintah daerah yang tetap menjalankan kewajiban pelayanan publik dasar secara penuh kepada seluruh warga di wilayah terdampak ditegaskan kembali oleh pihak dinas.

“Kami disampaikan Pak Bupati, pada prinsipnya sepanjang IKN itu belum bisa melayani masyarakat kita yang ada di Samboja Barat, Samboja, Muara Jawa, maupun Loa Janan, maka tetap Kutai Kartanegara yang melayani,” terang Arianto.

Pertimbangan hukum terkait dinamika putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi kelembagaan pusat melandasi sikap hati-hati Pemkab Kukar dalam melakukan penyesuaian administrasi pemerintahan.

“Kalau informasi terbaru kan MK sudah menyatakan bahwa saat ini (IKN) belum menjadi Ibu Kota Negara. Nah, kelanjutan dari keputusan itu seperti apa yang akan diambil pemerintah pusat, tentu kita masih menunggu,” tutur Arianto.

Komitmen untuk mematuhi seluruh arahan strategis dari pemerintah pusat dipastikan tetap menjadi pedoman utama bagi jajaran birokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami pasti mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan, Kutai Kartanegara akan menyesuaikan,” pungkas Arianto.

(Memei)