Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbar Musnahkan Sejuta Batang Rokok Ilegal Kiriman Jalur Laut Semarang

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 22 September 2026 · 14:572 menit baca
Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbar Musnahkan Sejuta Batang Rokok Ilegal Kiriman Jalur Laut Semarang
Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbagbar musnahkan 1.000.000 batang rokok ilegal asal Semarang di Pontianak; potensi kerugian negara capai Rp1,4 miliar. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII bersama Pegawai Negeri Sipil Penyidik (PPNS) Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan 1.000.000 batang rokok ilegal hasil penindakan jalur laut di Mako Lantamal XII Pontianak, Selasa (22/9/2026). Modus operandi penyelundupan barang kena cukai salah peruntukan ini diperkirakan memicu potensi kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.

Penyelundupan dalam skala besar tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mengendus pergerakan barang haram yang diangkut menggunakan armada darat melalui jalur ekspedisi laut Semarang–Pontianak.

Komandan Kodaeral XII, Laksamana Muda TNI Sawa membeberkan, penindakan bermula pada Jumat (11/9/2026) pukul 20.00 WIB. Tim Quick Response Kodaeral XII mengantongi informasi intelijen terkait pengiriman lima unit truk Fuso bermuatan rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan kapal roro KM Dharma Kartika VII.

Menindaklanjuti data tersebut, tim intercept bergerak cepat mencegat kelima armada truk sesaat setelah bersandar di Pelabuhan Dwikora, Sabtu (12/9/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Seluruh truk beserta para pengemudi langsung digelandang ke Mako Satrol Kodaeral XII guna pemeriksaan fisik mendalam.

Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Dwikora, Tim Patroli Amankan Empat Truk Fuso Berisi Jutaan Batang Rokok
Baca Juga

Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Dwikora, Tim Patroli Amankan Empat Truk Fuso Berisi Jutaan Batang Rokok

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati empat unit Fuso dipadati muatan rokok, sementara satu unit lainnya dalam kondisi kosong. Total muatan mencapai 23.681.000 batang rokok dari bermacam varian merek. Setelah dilakukan pencacahan intensif bersama Bea Cukai pada 13 hingga 15 September 2026, petugas menemukan selisih fatal pada pita cukai.

“Berdasarkan hasil pencacahan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian tanggal 16 September 2026, ditemukan sebanyak 1.000.000 batang rokok dinyatakan ilegal karena salah peruntukan. Total potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai Rp1,4 miliar,” tegas Laksamana Muda TNI Sawa dalam konferensi pers di Mako Lantamal XII Pontianak, Selasa (22/9/2026).

Laksda TNI Sawa menambahkan, penindakan tegas ini diambil untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang kian marak memanfaatkan celah jalur distribusi logistik antarpulau. Atas temuan pelanggaran tersebut, pemusnahan barang bukti langsung dilakukan di lokasi dengan cara disiram air secara terbuka.

“Sebagai tindak lanjut, sebanyak 1.000.000 batang rokok ilegal (salah peruntukan) dimusnahkan dengan cara disiram air dan disaksikan oleh instansi terkait. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku,” tegas Sawa.

STA Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Kelahiran Anak Ternyata Merupakan Pegawai Aktif Pelindo
Baca Juga

STA Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Kelahiran Anak Ternyata Merupakan Pegawai Aktif Pelindo

Dalam perkara ini, pemilik maupun penerima barang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sementara itu, terhadap muatan 22.681.000 batang rokok resmi lainnya termasuk merek WIN Kodaeral XII telah mengembalikannya kepada pihak ekspedisi setelah mendapat konfirmasi tertulis dari Bea Cukai Kalbagbar bahwa seluruh dokumen dan pita cukai barang tersebut telah sesuai peruntukan.

Hingga saat ini, Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai Kalbagbar masih terus melakukan pendalaman materiil dengan mengejar keterangan dari pihak pengirim di Semarang maupun penerima di Pontianak untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik jaringan distribusi tersebut.

(Hendrawan)