Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII bersama Pegawai Negeri Sipil Penyidik (PPNS) Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan 1.000.000 batang rokok ilegal hasil penindakan jalur laut di Mako Lantamal XII Pontianak, Selasa (22/9/2026). Modus operandi penyelundupan barang kena cukai salah peruntukan ini diperkirakan memicu potensi kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.
Penyelundupan dalam skala besar tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mengendus pergerakan barang haram yang diangkut menggunakan armada darat melalui jalur ekspedisi laut Semarang–Pontianak.
Komandan Kodaeral XII, Laksamana Muda TNI Sawa membeberkan, penindakan bermula pada Jumat (11/9/2026) pukul 20.00 WIB. Tim Quick Response Kodaeral XII mengantongi informasi intelijen terkait pengiriman lima unit truk Fuso bermuatan rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan kapal roro KM Dharma Kartika VII.
Menindaklanjuti data tersebut, tim intercept bergerak cepat mencegat kelima armada truk sesaat setelah bersandar di Pelabuhan Dwikora, Sabtu (12/9/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Seluruh truk beserta para pengemudi langsung digelandang ke Mako Satrol Kodaeral XII guna pemeriksaan fisik mendalam.

