Penetapan sanksi adat senilai Rp 655 juta terhadap pihak Bea Cukai akibat polemik pemeriksaan barang di Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari internal masyarakat adat sendiri.
Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat, Bruder Stephanus Paiman, menegaskan bahwa sanksi adat yang diputus tanpa landasan norma serta mekanisme kelembagaan yang sah dapat dibatalkan secara hukum adat. Bahkan, pihak yang menjatuhkan sanksi secara sepihak di luar kaidah berisiko dikenai sanksi adat berat.
“Hukum adat yang mengada-ada dapat dibatalkan dan justru yang menjatuhkan sanksi hukum adat tersebut dapat dihukum adat berat,” ujar Stephanus, Jumat (6/11/2026).
Polemik bermula ketika ketegangan antara warga dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk diselesaikan melalui mekanisme adat di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026). Berdasarkan dokumen yang beredar, pihak Bea Cukai diwajibkan membayar kewajiban total Rp 655 juta, yang terbagi atas Rp 155 juta untuk sanksi adat dan Rp 500 juta dialokasikan sebagai biaya kemanusiaan.
Menanggapi hal tersebut, Stephanus yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur adat. Kendati demikian, ia mengingatkan agar prosesnya tidak dijalankan secara serampangan.
Ia membeberkan bahwa mekanisme baku penjatuhan sanksi adat wajib melalui proses pengujian keterangan kedua belah pihak secara berimbang oleh perangkat adat resmi, yang meliputi Timanggong, Pangaraga, dan Pasirah. Setelah tahapan tersebut dilalui, barulah jenis sanksi beserta besaran tail diputuskan atas kesepakatan bersama.
“Pada prinsipnya saya mendukung sanksi adat, tetapi mekanismenya harus jelas. Sebelum menjatuhkan sanksi adat, kedua belah pihak yang bertikai didengar keterangannya oleh Timanggong, Pangaraga dan Pasirah. Baru kemudian dapat diputuskan sanksi adatnya apa, berapa tail dan sebagainya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Stephanus mengingatkan bahwa penjatuhan vonis adat bukanlah wewenang mutlak yang bisa diambil sepihak oleh seorang Ketua Dewan Adat Dayak. Hasil dari keputusan adat tersebut wajib dilaporkan kepada Dewan Adat, serta berpedoman pada kaidah norma tertulis di suatu wilayah atau yang lazim dibakukan dalam buku adat binua setempat.
Di sisi lain, ia juga meluruskan persepsi keliru mengenai kedudukan hukum adat terhadap sistem peradilan nasional. Menurutnya, penyelesaian secara adat tidak serta-merta menghapus yurisdiksi hukum positif negara. Sanksi adat posisinya dapat menjadi instrumen pertimbangan hukum, namun putusan akhir terkait keringanan hukuman tetap berada sepenuhnya di tangan majelis hakim persidangan.
“Sanksi adat tidak menghilangkan ranah hukum positif, tetapi dapat menjadi acuan untuk meringankan hukuman, tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan,” pungkasnya.
(Hendrawan)