Sab, 18/07/26 · 04.30.56
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Babak Baru Kasus Deepfake Vulgar Mahasiswa FMIPA Untan: Rekomendasi Sanksi Masih Menunggu Keputusan Rektor

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 29 Mei 2026 · 22:082 menit baca
Babak Baru Kasus Deepfake Vulgar Mahasiswa FMIPA Untan: Rekomendasi Sanksi Masih Menunggu Keputusan Rektor
Satgas PPKPT Untan telah merumuskan rekomendasi sanksi terkait kasus dugaan pelecehan deepfake AI vulgar oleh mahasiswa Biologi FMIPA Untan berinisial RYP. (Dok. Hendrawan)

Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) berinisial RYP, hampir memasuki babak akhir. Mahasiswa angkatan 2025 dari Jurusan Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) tersebut kini tengah menghadapi tahapan rekomendasi sanksi.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan menyatakan telah menyelesaikan perumusan rekomendasi penyelesaian kasus untuk diserahkan kepada pihak rektorat. Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi dan Hukum Satgas PPKPT Untan, Safaruddin Harefa, di Ruang Satgas PPKPT Untan, Jumat (29/5/2026).

Safaruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh data dan informasi yang diperlukan sejak tanggal 11 Mei hingga 25 Mei 2026. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Satgas PPKPT menyusun poin-poin rekomendasi penanganan yang akan segera diserahkan kepada Rektor Untan.

Mahasiswa Untan Diduga Gunakan Deepfake Vulgar, Kampus Nonaktifkan Terduga Pelaku
Baca Juga

Mahasiswa Untan Diduga Gunakan Deepfake Vulgar, Kampus Nonaktifkan Terduga Pelaku

“Kasus ini sudah kami selesaikan dari tanggal 11 Mei dan kita sudah mendapatkan dan sudah mengumpulkan semua, tepat berakhir di tanggal 25 Mei 2026. Kalau ditanyakan sejauh mana sudah sampai di rekomendasi tapi rekomendasi itu akan kami serahkan ke pihak pimpinan Universitas Tanjungpura,” ungkap Safaruddin saat diwawancarai.

Kendati demikian, penyerahan berkas rekomendasi tersebut saat ini masih ditangguhkan lantaran masih menunggu kehadiran Rektor Untan di Pontianak. Safaruddin menegaskan bahwa seluruh keputusan maupun sanksi yang termuat di dalam rekomendasi dipastikan telah selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Tinggal menunggu dari pimpinan Universitas dan mudah-mudahan kami berharap segera semoga cepat gitu ya semoga ada waktu yang tepat untuk bisa kami serahkan kepada beliau. Yang jelas sanksi yang akan kami berikan itu sesuai dengan Permendikbud Ristek Dikti nomor 55 tahun 2024,” tambah Safaruddin.

Data Pemkot: 72 Persen Pelaku UMKM di Pontianak Didominasi Perempuan
Baca Juga

Data Pemkot: 72 Persen Pelaku UMKM di Pontianak Didominasi Perempuan

Menurut Ketua Tim Advokasi dan Hukum Satgas PPKPT Untan, Romi, menyampaikan Satgas PPKPT Untan akan terus berkolaborasi bersama seluruh lembaga terkait guna mencegah terulangnya kasus kekerasan serupa.

“Kami juga mengajak organisasi kampus seperti BEM dan UKM yang ada di lingkungan Universitas Tanjungpura untuk bersama-sama mencegah kekerasan,” ajak Romi.

Sementara kasus yang menyeret mahasiswa Biologi tersebut sedang menunggu hasil keputusan rektorat, kondisi berbeda terjadi pada kasus hukum lainnya. Kasus yang melibatkan alumni sekaligus mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Untan dilaporkan masih mandek dan belum menunjukkan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

(Hendrawan)