Sel, 14/07/26 · 12.25.11
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Cegah Suap Jabatan, Inspektorat Pontianak Rutinkan Sosialisasi Gratifikasi ASN

Memei
Memei
Selasa, 14 Juli 2026 · 18:142 menit baca
Cegah Suap Jabatan, Inspektorat Pontianak Rutinkan Sosialisasi Gratifikasi ASN
Inspektur Pontianak Trisnawati rutinkan sosialisasi gratifikasi ASN lewat UPG guna cegah suap jabatan dan pertahankan peringkat pertama MCP KPK. (Dok. Prokopim Pontianak)

Inspektorat Kota Pontianak mengintensifkan pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) guna memutus rantai praktik suap dan penerimaan hadiah ilegal di sektor pelayanan publik. Langkah pencegahan korupsi ini dilakukan melalui pembentukan regulasi edukasi rutin bulanan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Otoritas pengawasan daerah menargetkan penanaman budaya antikorupsi ini pada klaster birokrasi pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, hingga kurikulum pengajaran institusi pendidikan sekolah.

Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menyatakan bahwa aparatur negara wajib memosisikan diri sebagai teladan kepatuhan hukum untuk menekan indeks penyelewengan wewenang jabatan.

“Kita berharap apabila ASN sudah memiliki perilaku berintegritas, Insya Allah ini akan menyebar juga ke seluruh lapisan masyarakat. ASN harus menjadi contoh atau role model. Kegiatan tersebut telah menjadi agenda rutin setiap bulan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan kini telah memasuki bulan ketiga pelaksanaan,” ujar Trisnawati, Selasa (14/7/2026).

Satreskrim Polresta Pontianak Sita 500 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Kota Baru
Baca Juga

Satreskrim Polresta Pontianak Sita 500 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Kota Baru

Pemilahan Batasan Hadiah dan Pertahankan Peringkat Nasional MCP KPK
Trisnawati mengakui masih terdapat bias pemahaman di kalangan ASN maupun masyarakat komunal mengenai batasan yuridis pemberian yang dikategorikan sebagai delik gratifikasi.

Regulasi hukum melarang keras seluruh pemberian yang memiliki hubungan langsung dengan jabatan operasional atau berpotensi mengintervensi objektivitas pelayanan publik. Sebaliknya, pemberian bersifat personal kedinasan seperti kompensasi pensiun atau hadiah pernikahan keluarga tetap diperbolehkan sesuai koridor hukum tertulis.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Itu yang terus kami sosialisasikan secara perlahan dan rutin. Selain menyasar ASN, sosialisasi juga diperluas hingga masyarakat melalui kerja sama dengan Tim Penggerak PKK yang memiliki jaringan sampai tingkat kelurahan,” urai Trisnawati.

Guna memperluas dampak pencegahan, Inspektorat meluncurkan program edukasi makro “ITKO TANGGUH” serta menyiapkan skema kurikulum antikorupsi berbasis pelajar sekolah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Otoritas juga melibatkan peran jurnalis lewat kompetisi narasi media dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia.

Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Pontianak Pangkas Stagnasi Jabatan ASN
Baca Juga

Terapkan Manajemen Talenta, Pemkot Pontianak Pangkas Stagnasi Jabatan ASN

“Artinya masyarakat sudah mulai peduli. Ini yang ingin terus kita bangun melalui pendekatan pencegahan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Kami berharap teman-teman media juga berperan memberikan edukasi melalui narasi yang mudah dipahami masyarakat. Semakin banyak yang memahami gratifikasi dan korupsi, semakin besar peluang kita melakukan pencegahan,” terangnya.

Rangkaian program preventif ini berkolerasi langsung pada penilaian akuntabilitas daerah. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak menempati peringkat pertama nasional dalam capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi dengan akumulasi nilai 90 persen pada delapan area penilaian strategis.

(Memei)