Sab, 18/07/26 · 04.35.46
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Jari Pengunjung Amputasi Akibat Wahana Rusak, Pengelola Kolam Renang Oevang Oeray Diduga Lalai dan Lepas Tanggung Jawab

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Selasa, 26 Mei 2026 · 17:352 menit baca
Jari Pengunjung Amputasi Akibat Wahana Rusak, Pengelola Kolam Renang Oevang Oeray Diduga Lalai dan Lepas Tanggung Jawab
Insiden tragis di Kolam Renang Oevang Oeray mengakibatkan jari pengunjung diamputasi. Simak 3 poin tuntutan korban kepada pengelola atas dugaan kelalaian. (Dok. HO/TNP)

Dugaan kelalaian pengelola fasilitas publik kembali memicu insiden tragis di Kota Pontianak. Seorang pengunjung Kolam Renang J.C. Oevang Oeray, Muhammad Zulfikar Radiansyah, harus kehilangan jari telunjuk tangan kirinya secara permanen setelah diduga tersangkut pada wahana perosotan yang rusak.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (10/5/2026) ini kini berbuntut panjang. Pihak pengelola tidak hanya dituding lalai dalam pemeliharaan fasilitas, tetapi juga diduga lepas tanggung jawab atas biaya pengobatan dan dampak cacat permanen yang diderita korban.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat ia menemani keponakannya bermain di wahana perosotan berwarna oranye. Saat tubuhnya meluncur turun, jari telunjuk tangan kiri korban diduga tersangkut pada permukaan perosotan yang pecah dan tajam.

Akibatnya, korban mengalami luka sobek serius hingga patah. Setelah mendapatkan penanganan awal di RS Bhayangkara, korban dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak. Namun, karena kondisi luka yang sangat parah, tim medis terpaksa melakukan tindakan amputasi terhadap jari korban.

Data Pemkot: 72 Persen Pelaku UMKM di Pontianak Didominasi Perempuan
Baca Juga

Data Pemkot: 72 Persen Pelaku UMKM di Pontianak Didominasi Perempuan

“Klien kami mengalami cacat permanen akibat dugaan kelalaian pengelola fasilitas umum,” tegas kuasa hukum korban dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al Jamiah IAIN Pontianak dalam somasi resminya.

Dugaan Sikap Lepas Tanggung Jawab

Kekecewaan korban mencuat setelah pihak pengelola diduga enggan menanggung penuh biaya pengobatan. Korban mengaku diminta membiayai sendiri operasi amputasi sebesar Rp11,8 juta secara mandiri, dengan alasan plafon asuransi pengelola hanya mencakup maksimal Rp5 juta. Karena keterbatasan biaya, korban akhirnya terpaksa menggunakan BPJS Kesehatan miliknya.

Selain masalah biaya, korban juga mengaku sempat menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari pihak pengelola yang bernada abai.

“Anggap saja saya tidak tahu,” bunyi pesan yang diduga dikirim oleh pihak manajemen, yang kemudian dinilai korban sebagai bentuk sikap tidak bertanggung jawab.

Audiensi dengan Pertamina, Bupati Ketapang Fokuskan Pemenuhan BBM untuk Sektor Perikanan dan Kawasan 3T
Baca Juga

Audiensi dengan Pertamina, Bupati Ketapang Fokuskan Pemenuhan BBM untuk Sektor Perikanan dan Kawasan 3T

Tiga Poin Tuntutan Korban

Melalui somasi bernomor 01/SOM/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026, pihak korban secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen Kolam Renang J.C. Oevang Oeray:

  1. Musyawarah dan Itikad Baik: Meminta pihak pengelola untuk melakukan pertemuan musyawarah bersama korban dan kuasa hukum guna mencari penyelesaian dalam waktu 3×24 jam sejak somasi dilayangkan.

  2. Ganti Rugi Materiil: Mendesak pengelola mengganti seluruh kerugian materiil yang timbul, mencakup biaya operasi, pengobatan, obat-obatan, serta kompensasi atas potensi kehilangan pendapatan selama masa pemulihan.

  3. Kompensasi Immateriil: Menuntut pemberian kompensasi atas kerugian immateriil yang dialami korban akibat cacat permanen yang diderita seumur hidup.

Jalur Hukum: Laporan Polisi

Tak hanya jalur perdata, laporan resmi juga telah diterima oleh Satreskrim Polresta Pontianak dengan nomor dokumen STPP/Ag/V/2026 tertanggal 23 Mei 2026. Pihak korban menduga pengelola melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Dukung Swasembada, Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Kubu Raya
Baca Juga

Dukung Swasembada, Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Kubu Raya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kolam Renang J.C. Oevang Oeray belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan laporan hukum tersebut.

(Dayank Ana)