Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sandai ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
Kasus yang terjadi di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini melibatkan dua tersangka berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai. Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang di aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot di atas ponton.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyedotan material tambang di wilayah Sungai Pawan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” kata Dedy.

