Sab, 18/07/26 · 04.35.23
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kerugian Negara Rp9,7 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin Mulai Diadili

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Selasa, 2 Juni 2026 · 20:122 menit baca
Kerugian Negara Rp9,7 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin Mulai Diadili
Sidang perdana kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar digelar di PN Pontianak. Dua terdakwa didakwa merugikan negara Rp9,7 miliar pada proyek SMA. (Dok. Pengadilan Negeri Pontianak)

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat resmi memasuki tahapan persidangan. Dua orang terdakwa, Ismuni bin Abdul Basaruddin dan Mulyadi Rahyono, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa, (2/6/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Robinson Pardomuan.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, jaksa menguraikan secara rinci konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penyimpangan dana anggaran tahun 2020 sampai dengan 2022.

Modus Kekurangan Volume dan Mutu Bangunan SMA

Perkara ini mencuat setelah adanya laporan serta temuan mengenai penyelewengan dana bantuan yang dikucurkan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Berdasarkan dokumen dakwaan, dana hibah tersebut secara spesifik dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan gedung SMA Mujahidin dan ketentuannya telah diatur di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran tersebut tidak selaras dengan ketentuan dokumen perencanaan. Jaksa menemukan adanya manipulasi berupa kekurangan volume serta mutu hasil pekerjaan pada proyek fisik sekolah tersebut. Berdasarkan audit fisik dan finansial, perbuatan para terdakwa ditengarai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp9.739.645.837.

Dukung Swasembada, Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Kubu Raya
Baca Juga

Dukung Swasembada, Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Kubu Raya

Atas perbuatannya, Ismuni dan Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara pada dakwaan subsidair, jaksa menjeratnya dengan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hakim Berikan Waktu Eksepsi hingga 17 Juni

Jalannya persidangan perdana dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Kedua terdakwa yang hadir didampingi oleh tim penasihat hukumnya menyatakan telah mendengarkan seluruh poin dakwaan.

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan perlawanan hukum atau eksepsi. Sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, (17/6/2026), dengan agenda penyampaian nota keberatan dari pihak terdakwa.

Hari Jadi Ke-19 Kubu Raya, Kejati Kalbar Soroti Aspek Akuntabilitas Pemkab
Baca Juga

Hari Jadi Ke-19 Kubu Raya, Kejati Kalbar Soroti Aspek Akuntabilitas Pemkab

Merespons dimulainya persidangan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa proses peradilan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas penyelewengan ruang anggaran publik.

“Persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum (aparat penegak hukum) dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Wayan.

(Dayank Ana)