Sen, 10/08/26 · 07.58.40
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Polres Melawi PTDH Tiga Personel akibat Pelanggaran Berat

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 10 Agustus 2026 · 12:532 menit baca
Polres Melawi PTDH Tiga Personel akibat Pelanggaran Berat
Polres Melawi gelar upacara PTDH in absentia terhadap tiga personel berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR akibat pelanggaran berat. (Dok. Polres Melawi)

Kepolisian Resor (Polres) Melawi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya di Lapangan Apel Bhayangkara, Senin, (10/8/2026).

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi Askhabul Kahfi dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta jajaran personel Polres Melawi.

Tiga anggota yang resmi dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR.

BMKG Deteksi 1.483 Titik Panas di Kalbar, Kepolisian Minta Warga Laporkan Dini Karhutla
Baca Juga

BMKG Deteksi 1.483 Titik Panas di Kalbar, Kepolisian Minta Warga Laporkan Dini Karhutla

Sanksi pemberhentian tersebut dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Prosesi pencopotan status keanggotaan dilaksanakan secara in absentia lantaran ketiga personel yang bersangkutan tidak hadir di lokasi.

Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres Melawi melakukan tindakan penandaan silang atau pencoretan terhadap foto ketiga oknum personel tersebut.

Langkah tegas institusi tersebut ditegaskan bukan sebagai opsi yang mudah, melainkan bentuk penegakan aturan atas pelanggaran berat yang telah terbukti.

Kebakaran Lahan Malam Hari Melanda Desa Garu Landak, Tim Gabungan Sekat Api
Baca Juga

Kebakaran Lahan Malam Hari Melanda Desa Garu Landak, Tim Gabungan Sekat Api

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas Kapolres Melawi Askhabul Kahfi, Senin, (10/8/2026).

Pihaknya berharap tindakan korektif ini dapat memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali berulang di lingkungan internal Polres Melawi.

Pencegahan diarahkan pada potensi pelanggaran desersi atau penyimpangan lain yang berisiko mencoreng marwah kepolisian.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Askhabul Kahfi.

Tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Polri diminta terus dipegang teguh oleh seluruh anggota aktif dalam menjalankan amanah pelayanan publik.

Penindakan tanpa pandang bulu dipastikan bakal terus diterapkan bagi siapapun yang terbukti melanggar disiplin organisasi.

Dampak Kabut Asap, Warga Pontianak Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Baca Juga

Dampak Kabut Asap, Warga Pontianak Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.

Keteguhan iman dan ketakwaan turut diimbau menjadi landasan moral utama bagi para personel dalam bertugas sehari-hari.

Sikap profesionalisme dan integritas diharapkan dapat terus dipelihara guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan Askhabul Kahfi.

Pelaksanaan pemecatan tiga personel ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polres Melawi untuk memperkuat komitmen kedisiplinan dan keterbukaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

(Hendrawan)