Kerentanan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan fisik hingga kejahatan di ruang digital kian mengancam lingkungan pendidikan. Menanggapi kondisi tersebut, 21 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah dan kepolisian memperketat sistem pengawasan serta perlindungan bagi korban.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi maraknya ancaman perundungan siber (cyberbullying), pelecehan seksual berbasis elektronik, hingga tindak kekerasan fisik yang berpotensi merusak perkembangan mental peserta didik di kampus, sekolah, maupun pondok pesantren.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap kelompok rentan harus ditindaklanjuti secara konkret melalui mekanisme pengawasan langsung di lapangan.
“Hari ini kita melaksanakan nota kesepakatan pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bersama pemerintah daerah, Polda Kalsel, serta 21 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan. Setelah ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar pelaksanaannya lebih konkret di lapangan,” ujar Muhidin, Senin, (27/7/2026).
Pemberian pemahaman serta edukasi mengenai dampak penyalahgunaan teknologi digital ditargetkan bakal disosialisasikan secara masif kepada para pelajar dan mahasiswa.
“Kita ingin memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya kekerasan maupun penyalahgunaan teknologi digital. Satgas nantinya akan turun langsung ke sekolah-sekolah, termasuk saat pelaksanaan upacara, untuk memberikan pemahaman agar anak-anak mengetahui dampak dan konsekuensi dari berbagai bentuk penyimpangan maupun tindak kekerasan,” katanya.

Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi informasi dinilai membawa dampak ganda yang kian mengancam keamanan data pribadi hingga moral anak.
“Saat ini ancaman terhadap perempuan dan anak tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital dalam bentuk cyberbullying, pelecehan seksual berbasis elektronik, penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital hingga penyebaran konten yang dapat merusak perkembangan mental dan moral anak,” ungkap Kapolda Kalimantan Selatan Rosyanto Yudha Hermawan.
Penanganan kasus kekerasan dan kejahatan digital dinilai membutuhkan sinergi terpadu dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari tenaga pendidik, tokoh agama, hingga orang tua, guna menjamin proses pendampingan korban berjalan optimal.
“Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, kepolisian, perguruan tinggi, satuan pendidikan, pondok pesantren, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat. Forum bersama ini menjadi wadah koordinasi, komunikasi, edukasi, pendampingan korban hingga penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan,” jelas Rosyanto.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan ruang belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan kejahatan siber.
“Sinergi yang kuat akan melahirkan perlindungan yang nyata. Perlindungan yang nyata akan melahirkan generasi yang tangguh, cerdas, dan berkarakter. Mari jadikan forum ini sebagai komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan siber,” tegas Rosyanto.
(Memei)