Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Senin, 2 November 2026 · 13:152 menit baca
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru
Wacana pemekaran wilayah Kalimantan Timur mencakup usulan pembentukan 10 kabupaten dan kota baru guna meningkatkan pelayanan publik serta pemerataan pembangunan. (Dok. Ist)

Pemerintah daerah bersama masyarakat di Kalimantan Timur kembali mendiskusikan wacana pembentukan sepuluh daerah otonom baru guna memperluas jangkauan layanan pemerintahan dan percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai kecamatan.

Rencana pemekaran wilayah tersebut mencakup delapan calon kabupaten dan dua calon kota baru yang disiapkan untuk memisahkan diri dari kabupaten serta kota induk masing-masing. Luasnya cakupan teritorial dengan topografi yang menantang menjadi salah satu latar belakang utama dalam pengajuan usulan pemekaran wilayah administratif tersebut.

Urgensi penataan ulang wilayah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mengimbangi kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) dijelaskan oleh para tokoh daerah.

Daftar sepuluh calon daerah otonom baru yang diusulkan di wilayah Kalimantan Timur dirinci secara administratif mulai dari wilayah pesisir hingga pedalaman.

Krisis Air Bersih Landa Balikpapan, Warga Alami Lonjakan Pengeluaran hingga Pengungsian Kebutuhan Sanitasi
Baca Juga

Krisis Air Bersih Landa Balikpapan, Warga Alami Lonjakan Pengeluaran hingga Pengungsian Kebutuhan Sanitasi

Wilayah pertama yang masuk dalam usulan adalah Kabupaten Berau Pesisir Selatan dengan ibukota Talisayan yang mencakup kecamatan Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Bidukbiduk.

Wilayah kedua yakni Kabupaten Kutai Tengah dengan ibukota Kota Bangun yang meliputi Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

Wilayah ketiga adalah Kabupaten Kutai Pesisir dengan ibukota Anggana yang mencakup Kecamatan Anggana, Muara Jawa, Sangasanga, Samboja, dan Loa Janan.

Wilayah keempat mencakup Kabupaten Kutai Utara dengan ibukota Muara Wahau serta wilayah kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Batu Ampar, dan Busang.

Otorita IKN Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Keputusan Pembangunan
Baca Juga

Otorita IKN Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Keputusan Pembangunan

Wilayah kelima yakni Kabupaten Kutai Benua Raya yang berasal dari daerah induk Kabupaten Kutai Barat meliputi Kecamatan Jempang, Bongan, Siluq Ngurai, Bentian Besar, Muara Lawa, Muara Pahu, dan Penyinggahan.

Wilayah keenam adalah Kabupaten Paser Selatan dengan ibukota Batu Sopang yang mencakup Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau, dan Tanjung Harapan.

Wilayah ketujuh yakni Kabupaten Paser Tengah dengan ibukota Kuaro yang meliputi wilayah Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Long Kali, Long Ikis, dan Kuaro.

Wilayah kedelapan adalah Kabupaten Sangkulirang dengan ibukota Sangkulirang yang mencakup Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan.

Wilayah kesembilan yaitu Kota Samarendah sebagai pemekaran dari Kota Samarinda yang meliputi Kecamatan Loa Janan Ilir, Palaran, dan Samarinda Seberang.

Wilayah kesepuluh adalah Kota Tenggarong yang dimekarkan dari Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang.

Pemkab Kukar Tunggu Keputusan Pusat Soal Pelayanan Wilayah Delineasi IKN
Baca Juga

Pemkab Kukar Tunggu Keputusan Pusat Soal Pelayanan Wilayah Delineasi IKN

Seluruh usulan pemekaran wilayah tersebut diharapkan mampu memperkuat pusat pertumbuhan ekonomi baru serta mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat luas.

(Tony)