Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera menjalankan mandat TAP MPR RI IX/MPR/2001 secara penuh guna mengatasi krisis ekologis yang kian meluas di Indonesia, Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut ditegaskan dalam momentum Hari Keadilan Ekologis sebagai kritik atas kebijakan pembangunan nasional yang dinilai masih bertumpu pada ekspansi industri ekstraktif, Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, hingga eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil demi mengejar target pertumbuhan ekonomi delapan persen.
Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan bahwa berulangnya bencana ekologis, deforestasi, kerusakan pesisir, dan konflik agraria mencerminkan krisis tata kelola yang berakar pada ketimpangan penguasaan ruang.
Model pembangunan saat ini dinilai menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keselamatan rakyat dan batas daya dukung lingkungan.
“Pada momentum Hari Keadilan Ekologis ini, WALHI mengingatkan bahwa krisis ekologis yang terjadi hari ini bukan lahir secara tiba-tiba. Krisis ini merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu negara harus kembali menjalankan TAP MPR RI IX/MPR/2001 sebagai mandat konstitusional untuk menata ulang penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam secara adil, demokratis, dan berkelanjutan,” tegas Boy.
WALHI menilai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya semakin mempermudah penguasaan ruang oleh korporasi sekaligus memperlemah perlindungan lingkungan dan ruang partisipasi publik.
Di sektor pesisir, praktik reklamasi dan tambang pasir laut mengancam ruang hidup nelayan. Sementara di sektor kehutanan, RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan dinilai berpotensi memperluas bisnis investasi dengan mengabaikan hak masyarakat adat.
Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja dan proyek ekstraktif, serta mempercepat pembahasan RUU Keadilan Iklim, RUU Masyarakat Adat, RUU Pengaturan Reforma Agraria, RUU HAM, dan RUU Penanggulangan Bencana yang selaras dengan prinsip keadilan ekologis.
(Roska)