Sab, 18/07/26 · 03.58.05
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Minerba

Data APRI: Produksi Emas Tambang Rakyat 120 Ton, Biaya Izin IPR Capai Rp1 Miliar

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 28 Mei 2026 · 14:392 menit baca
Data APRI: Produksi Emas Tambang Rakyat 120 Ton, Biaya Izin IPR Capai Rp1 Miliar
APRI sebut produksi emas tambang rakyat mencapai 120 ton per tahun. Sementara itu, biaya administrasi IPR mencapai Rp1 miliar dan ESDM tetapkan 313 WPR baru. (Dok. Ary/Nusantara Post)

Sektor pertambangan rakyat di Indonesia mencatatkan volume produksi emas sebesar 120 ton per tahun. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), volume tersebut berada di atas estimasi produksi tahunan PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2026 yang berada di angka 26 ton akibat dampak longsor pada fasilitas tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) di akhir tahun lalu.

“Perbandingan produksi emas saja, tambang rakyat itu satu tahun itu sekitar 120 ton. Freeport saja enggak sampai setengahnya,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APRI, Gatot Sugiharto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (25/5/2026).

Komparasi Tarif Izin IPR dan IUP Korporasi

Sektor pertambangan rakyat saat ini melibatkan sekitar 400.000 hingga 500.000 penambang di berbagai daerah. Berdasarkan aturan yang berlaku, operasional tambang rakyat memerlukan dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Komisi XII DPR Minta Pemerintah Utamakan Pembinaan ketimbang Penindakan Tambang Rakyat
Baca Juga

Komisi XII DPR Minta Pemerintah Utamakan Pembinaan ketimbang Penindakan Tambang Rakyat

Untuk pengurusan IPR dengan cakupan luas lahan 5 hingga 10 hektare, biaya administrasi yang dibutuhkan mencapai lebih dari Rp1 miliar, atau setara dengan Rp100 juta per hektare. Nilai tersebut berbeda dengan tarif pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk skala perusahaan korporasi yang dikenakan biaya senilai Rp20 juta per hektare.

Kondisi administratif ini memengaruhi implementasi standar penambangan yang baik (good mining practice) serta penyerapan sektor perpajakan dari para pelaku tambang rakyat di lapangan.

Kementerian ESDM Tetapkan 313 WPR Baru di Tiga Provinsi

Dari sisi regulasi wilayah, Kementerian ESDM sepanjang tahun 2026 telah menetapkan 313 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru. Langkah penataan zonasi ini dilakukan berdasarkan usulan dari para kepala daerah guna menyesuaikan rencana tata ruang di masing-masing wilayah.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penetapan wilayah ini didasarkan pada usulan berjenjang dari tingkat bupati/wali kota, yang kemudian dikoordinasikan oleh gubernur kepada kementerian teknis.

Kasus Korupsi Bauksit Kalbar, Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejagung Buru Pejabat Pemberi Izin
Baca Juga

Kasus Korupsi Bauksit Kalbar, Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejagung Buru Pejabat Pemberi Izin

Kementerian ESDM telah memverifikasi alokasi blok WPR baru untuk tiga provinsi dengan rincian sebagai berikut:

  • Kalimantan Tengah: 129 blok WPR

  • Sumatra Barat: 121 blok WPR

  • Sulawesi Utara: 63 blok WPR

(Dayank Ana)