Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Buronan Kasus Penyelundupan Narkotika 57 Kg di Sintang Meninggal di Malaysia

Memei
Memei
Jumat, 6 November 2026 · 13:441 menit baca
Buronan Kasus Penyelundupan Narkotika 57 Kg di Sintang Meninggal di Malaysia
Ilustrasi – Yusuf alias Andi, daftar pencarian orang kasus penyelundupan narkotika 57,55 kilogram di Sintang, meninggal dunia di Sarawak, Malaysia. Polisi menyebut penyebabnya sakit. (Dok. Ist)

Yusuf alias Andi, daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelundupan narkotika seberat 57,55 kilogram di Kabupaten Sintang, dikabarkan meninggal dunia di Sri Aman, Sarawak, Malaysia. Ia sebelumnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno membenarkan kabar tersebut. Menurut Budi, Yusuf masuk daftar pencarian orang karena diduga berperan dalam distribusi narkotika itu.

“DPO Yusuf alias Andi telah meninggal dunia di daerah Sri Aman, Sarawak, Malaysia. Penyebab kematiannya, sakit,” kata Budi, Kamis (5/11/2026).

Budi menjelaskan, warga setempat sempat menemukan Yusuf dalam kondisi tergeletak dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun, Yusuf kemudian dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Yusuf telah dimakamkan di daerah asalnya, Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Sempat Bersembunyi di Jakarta, Buron Korupsi Asal Thailand Rp380 Miliar Dideportasi
Baca Juga

Sempat Bersembunyi di Jakarta, Buron Korupsi Asal Thailand Rp380 Miliar Dideportasi

“Sudah dikebumikan di daerah asalnya, di Badau (Kapuas Hulu),” ujar Budi.

Menurut Budi, kabar kematian Yusuf diterima polisi dari pihak Malaysia sekitar dua pekan lalu. Menindaklanjuti informasi itu, Polres Sintang berkoordinasi dengan Polres Kapuas Hulu dan pihak terkait untuk membantu pemulangan jenazah ke Indonesia.

Yusuf sebelumnya diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur tidak resmi setelah terlibat dalam kasus penyelundupan yang diungkap polisi pada Maret 2026.

“Keterangan dari pihak Malaysia, dia masuk ke Malaysia melewati jalur tidak resmi,” jelas Budi.

Polres Kubu Raya Ungkap Enam Kasus Narkoba di Jalan Trans Kalimantan
Baca Juga

Polres Kubu Raya Ungkap Enam Kasus Narkoba di Jalan Trans Kalimantan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 57 paket narkotika dengan berat bersih sekitar 57,55 kilogram. Barang itu disimpan dalam tiga karung berisi tas ransel dan disamarkan menggunakan kemasan teh merek Guan Yin Wang.

Saat petugas melakukan pengejaran, kendaraan yang ditumpangi Yusuf mengalami kecelakaan. Mobil yang dikemudikan WS alias Tole (21) menabrak jembatan di Jalan Dara Juanti, Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, pada 1 Maret 2026. Yusuf langsung melarikan diri ke arah hutan untuk menghindari kejaran polisi.

Sementara itu, WS berhasil diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk WS sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Budi.

(Memei)