Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Utara

Kejagung Geledah Hotel Terkait Kasus Tambang Dua Eks Bupati Nunukan

Roska Putra
Roska Putra
Jumat, 6 November 2026 · 14:381 menit baca
Kejagung Geledah Hotel Terkait Kasus Tambang Dua Eks Bupati Nunukan
Kejaksaan Agung menggeledah Hotel L di Nunukan, Kamis (5/11/2026), terkait dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM periode 2013-2025 yang berkaitan dengan dua mantan bupati. (Dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Hotel L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (5/11/2026). Penggeledahan itu terkait pengusutan dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM periode 2013-2025 yang berkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan tersebut dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

“Tim penyidik pada jampidsus kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 5 November 2026,” kata Anang.

Hotel L diketahui berkaitan dengan mantan Bupati Nunukan berinisial AHA dan AL. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.

KPK Sita Rp2 Miliar dari Eks Dirut PT Len Industri di Kasus Digitalisasi SPBU
Baca Juga

KPK Sita Rp2 Miliar dari Eks Dirut PT Len Industri di Kasus Digitalisasi SPBU

Anang menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan.

“Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” lanjut Anang.

Anang memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik. Pertama, penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi di bidang perkebunan, untuk kegiatan tambang PT CCM tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Kedua, dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan hingga enam kali sampai 2020 demi memperpanjang masa berlaku izin.

Kejari Usut Dugaan Tiket Pesawat dan Hotel Fiktif Dana Hibah Pilkada KPU Malinau
Baca Juga

Kejari Usut Dugaan Tiket Pesawat dan Hotel Fiktif Dana Hibah Pilkada KPU Malinau

Ketiga, dugaan manipulasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan penilaian dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT CCM.

Keempat, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) tidak sah untuk penjualan batu bara ekspor maupun domestik periode 2021-2025.

Terkait distribusi batu bara, penyidik mencatat volume penjualan pada periode 2021 hingga 2025 mencapai 5.197.549 ton. Rinciannya, 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.

Anang menekankan, angka tersebut bukan nilai kerugian negara.

“Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara,” tutur Anang.

(Roska)