Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data kependudukan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus itu dilaporkan mantan suaminya, Khaerul Aco.
Kepala Subdirektorat II Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Polisi E Sibarani membenarkan penetapan tersebut kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
“Iya, (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sibarani.
Sibarani menjelaskan, HT diduga memalsukan data kependudukan dengan mengubah keterangan pekerjaan pada dokumen kependudukan. Pekerjaan yang semula tercatat sebagai bupati diubah menjadi wiraswasta.


























