Jum, 17/07/26 · 18.26.56
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Di Balik Laporan Hukum “Pesta Babi”: Korporasi, Aparat, dan Tokoh Adat yang Tiba-tiba Berbalik Arah

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Minggu, 31 Mei 2026 · 21:073 menit baca
Di Balik Laporan Hukum “Pesta Babi”: Korporasi, Aparat, dan Tokoh Adat yang Tiba-tiba Berbalik Arah
Publikasi Lao-Lao Papua Press mengungkap adanya dugaan tekanan dan keterlibatan fasilitas jet korporasi di balik laporan hukum tokoh adat terhadap tim film ‘Pesta Babi’. (Dok. Ist)

Kasus pelaporan hukum yang menargetkan tim kolaborasi film dokumenter Pesta Babi kini memasuki babak baru seiring munculnya indikasi intervensi pihak luar. Media pergerakan rakyat Papua, Lao-Lao Papua Press, membeberkan adanya dugaan intimidasi dan pengawalan ketat terhadap tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta, sebelum dirinya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/5/2026).

Sebelumnya, Yasinta resmi melaporkan Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, atas dugaan pelanggaran data pribadi akibat kemunculan dirinya dalam tayangan dokumenter yang mengkritik proyek pangan dan energi nasional di Merauke, Papua Selatan.

Penggunaan Jet Pribadi PT Jhonlin Group Menuju Jakarta

Berdasarkan investigasi visual dan data publikasi Lao-Lao Papua Press, Yasinta Moiwend dikabarkan bertolak dari Merauke langsung menuju Jakarta pada Senin, (25/5/2026). Keberangkatan tokoh adat tersebut menjadi sorotan karena difasilitasi dengan pesawat jet pribadi milik PT Jhonlin Group, korporasi milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

PT Jhonlin Group merupakan entitas bisnis yang memiliki konsesi perkebunan tebu, pabrik gula, dan industri bioetanol berskala besar di wilayah Merauke. Korporasi ini tengah mengelola lahan seluas 350.000 hektar di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring, Merauke, yang areanya mencakup eks-tanah ulayat masyarakat adat setempat.

Tertibkan Administrasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Baru
Baca Juga

Tertibkan Administrasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Baru

Selama proses mobilisasi ke ibu kota, Yasinta dilaporkan berada di bawah pengawalan ketat oleh Kepala Distrik Ilwayab, Crstin Rumlus, bersama personel Komando Mandala. Setibanya di Jakarta, Yasinta langsung diarahkan untuk tampil di stasiun televisi nasional hingga akhirnya mendatangi markas kepolisian untuk menandatangani berkas laporan pidana.

Indikasi Tekanan dan Respons Lengkap Tim Produksi Film

Adanya pengawalan melekat oleh birokrasi distrik, aparat, hingga penyediaan akomodasi mewah oleh pihak perusahaan memicu meluasnya indikasi bahwa laporan hukum tersebut tidak murni datang dari keinginan personal sang tokoh adat. Adanya dugaan tindakan intimidasi di lapangan yang dilakukan secara terpadu oleh oknum institusi keamanan bersama pihak PT Jhonlin Group terhadap Yasinta.

Merespons polemik dan perubahan sikap ini, pihak pembuat film dari LBH Papua Merauke memberikan tanggapan resmi secara terbuka guna meluruskan situasi.

“Kami tim kolaborasi film ‘Pesta Babi’ menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke Johnny Teddy Wakum, Sabtu, (30/5/2026).

Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi
Baca Juga

Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi

Johnny menambahkan bahwa Yasinta merupakan pejuang lingkungan yang memiliki rekam jejak panjang untuk komunitasnya jauh sebelum proyek film dimulai. Pihak kolaborator juga menegaskan bahwa saat ini akses komunikasi langsung dengan pelapor masih terputus.

“Mama Yasinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung. Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya,” kata Johnny.

Jaringan Produksi Dokumenter ‘Pesta Babi’

Film Pesta Babi merupakan proyek audio-visual kolaboratif yang disusun oleh Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc. Dipimpin oleh sutradara Dandhy Laksono, dokumenter ini menyoroti dampak alih fungsi hutan adat seluas 2,5 juta hektar di Papua yang dialokasikan untuk komoditas sawit, tebu, padi, dan peternakan oleh proyek ketahanan energi pemerintah.

Sebelum kasus ini mencuat, Yasinta Moiwend dikenal luas sebagai figur sentral yang konsisten menentang ekspansi food estate. Atas konsistensinya tersebut, ia bahkan sempat dianugerahi penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) karena memperjuangkan hak masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayatnya. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tersebut.

(Dayank Ana)