Sab, 18/07/26 · 02.53.28
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Polemik Seleksi Paskibraka Nasional, Bagaimana Tanggapan Kesbangpol Sulsel?

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 28 Mei 2026 · 17:203 menit baca
Polemik Seleksi Paskibraka Nasional, Bagaimana Tanggapan Kesbangpol Sulsel?
Proses seleksi Paskibraka nasional asal Makassar menuai polemik terkait kelulusan peserta. Simak bagaimana tanggapan resmi Kesbangpol Sulsel di sini. (Dok. Ist)

Proses rekrutmen Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perwakilan Sulawesi Selatan menuju tingkat nasional menuai sorotan publik. Polemik tersebut mencuat setelah nama peserta asal Kota Makassar Cathlyn Yvaine Lesmana, disebut tidak masuk dalam daftar tiga besar yang akan dikirim ke tingkat pusat.

Isu yang berkembang di masyarakat menduga adanya pergantian peserta secara sepihak pada tahapan akhir proses penilaian. Gelombang pembahasan tersebut kemudian memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan panitia seleksi.

Jawaban Resmi Kesbangpol Sulsel

Menanggapi polemik hasil seleksi tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, memberikan penjelasan terkait mekanisme yang berlaku. Pihak Kesbangpol menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Tertibkan Administrasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Baru
Baca Juga

Tertibkan Administrasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Baru

“Pertama, kami menegaskan informasi yang viral di media sosial tidak sesuai dengan mekanisme seleksi yang sebenarnya. Kami pastikan seleksi ini berjalan transparan dan objektif,” kata Bustanul, Kamis (28/5/2026).

Bustanul juga membantah adanya pergantian peserta sebagaimana isu yang berkembang. Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat karena hingga tahapan akhir belum pernah ada pengumuman resmi mengenai tiga besar peserta yang akan mewakili Sulawesi Selatan ke tingkat nasional.

“Karena itu, istilah pergantian peserta tidak tepat sebab sampai kemarin memang belum ada pengumuman resmi. Pengumuman tiga peserta terakhir itulah yang menjadi pengumuman awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bustanul menjelaskan bahwa kesalahpahaman muncul setelah sejumlah peserta yang dipanggil mengikuti sesi pendalaman oleh tim pusat menganggap dirinya telah masuk tahap final. Padahal, pemanggilan dilakukan secara bertahap untuk kepentingan pendalaman materi dan penilaian lanjutan.

Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi
Baca Juga

Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi

“Setelah kelompok pertama dipanggil, ada lagi peserta berikutnya yang menjalani pendalaman. Peserta yang dipanggil berikutnya inilah yang kemudian dianggap sebagai pengganti, padahal bukan begitu mekanismenya,” katanya.

Klarifikasi Terkait Syarat Bahasa Daerah dan Nilai Akumulasi

Selain masalah prosedur pemanggilan, aspek penggunaan bahasa daerah dalam sesi wawancara juga sempat dipertanyakan oleh publik. Namun, Kesbangpol menegaskan bahwa kemampuan bahasa daerah bukan merupakan komponen utama yang menggugurkan nilai peserta.

“Bahasa daerah ini bukan syarat untuk masuk ke tahapan selanjutnya. Itu hanya pertanyaan dasar sebagai bagian dari pengenalan identitas daerah peserta. Tahu atau tidaknya tidak akan menggugurkan,” ujar Bustanul.

Mengenai status kelulusan Cathlyn, Kesbangpol memaparkan bahwa yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos, namun untuk tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil peringkat akumulasi nilai yang melibatkan pihak pusat (BPIP, DPPI, dan Setmilpres), posisi Cathlyn berada di luar kuota tiga besar nasional.

“Bukan tidak lolos mengikuti Paskibraka Provinsi. Dia lolos. Tetapi perangkingan akumulasinya berada di urutan ketujuh, sementara kuota yang dikirim ke pusat hanya tiga besar,” katanya.

Bustanul juga memastikan bahwa peserta yang terpilih mewakili Sulawesi Selatan ke tingkat nasional memperoleh nilai akumulasi yang lebih tinggi.

Realisasi Investasi Semester I 2026 Capai Rp1.010,6 Triliun : Pekerja Terserap 1,45 Juta, Namun Magnet Investasi Masih di Jakarta
Baca Juga

Realisasi Investasi Semester I 2026 Capai Rp1.010,6 Triliun : Pekerja Terserap 1,45 Juta, Namun Magnet Investasi Masih di Jakarta

“Memang nilai peserta yang lolos lebih tinggi. Jadi tidak ada faktor diskriminasi dalam proses seleksi ini,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penilaian memiliki rekam dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Kalau yang dipersoalkan seleksinya, semua dokumen penilaian ada dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Fungsi Pengawasan Legislatif

Dinamika yang menyita perhatian publik ini mendorong digelarnya fungsi pengawasan oleh legislatif. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Kesbangpol bersama seluruh panitia seleksi dijadwalkan akan digelar pada Selasa (2/6/2026) mendatang. Rapat tersebut ditujukan untuk membuka penjelasan menyeluruh serta memeriksa dokumen tahapan proses rekrutmen guna menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.

(Hendrawan)