Sab, 11/07/26 · 17.09.47
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Pelaku Kasus Kekerasan Seksual FH UB Ternyata Mahasiswa Berprestasi hingga Penerima Beasiswa GenBI

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Jumat, 10 Juli 2026 · 20:122 menit baca
Pelaku Kasus Kekerasan Seksual FH UB Ternyata Mahasiswa Berprestasi hingga Penerima Beasiswa GenBI
Mahasiswa Berprestasi (Mewakili dimensi opini kepublikan mengenai ironi moral pelaku, penyalahgunaan reputasi akademik, tuntutan pencabutan gelar juara, serta evaluasi sistem seleksi moral di internal organisasi kampus). (Dok. X)

Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang mengguncang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) membuka tabir mengenai latar belakang terduga pelaku. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lingkungan kampus, terduga pelaku berinisial RAS ternyata merupakan figur mahasiswa aktif dengan rentetan rekor prestasi akademik dan organisasi yang mentereng.

Sorotan publik di media sosial X mengarah tajam pada kontrasnya reputasi sosial RAS di lingkungan universitas dengan tindakan penyebaran foto tanpa persetujuan (non-consensual) yang diduga dilakukannya. Di internal kampus, RAS dikenal luas sebagai Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) FH UB, salah satu predikat tertinggi untuk capaian akademik mahasiswa tingkat fakultas.

Tidak hanya di bidang akademik, RAS juga tercatat memegang posisi strategis dalam struktur birokrasi kemahasiswaan tingkat universitas sebagai salah satu Menteri di Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya. Selain itu, terduga pelaku diketahui merupakan awardee (penerima) Beasiswa Bank Indonesia (GenBI), sebuah program beasiswa prestasi bergengsi yang menuntut seleksi ketat serta standar integritas moral yang tinggi dari setiap anggotanya.

Rentetan predikat elite inilah yang memicu gelombang desakan publik agar pihak otoritas kampus tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan siber dan regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan akademik.

Lahan 15 Hektare Padam, BNPB Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Ganggu Bandara Soetta
Baca Juga

Lahan 15 Hektare Padam, BNPB Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Ganggu Bandara Soetta

Otoritas Kampus Tegaskan Sanksi Tidak Pandang Bulu
Menanggapi latar belakang terduga pelaku yang memiliki status mentereng di lingkungan kampus, Dekan FH UB Aan Eko Widiarto memastikan status pencapaian atau prestasi seorang mahasiswa tidak akan menjadi tameng hukum yang meluputkan yang bersangkutan dari sanksi jika terbukti bersalah.

“Pesan saya adalah agar kasus ini ditindak secara tegas, karena sudah jelas di Peraturan Menteri bahwa bullying, kekerasan seksual, dan lain sebagainya sangat dilarang di kampus,” tegas Aan Eko Widiarto saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Aan menjelaskan, komitmen penegakan aturan ini bersifat mutlak untuk menjaga muruah lembaga pendidikan. Saat ini, penanganan perkara formal guna memeriksa keabsahan bukti-bukti digital dan keterangan para pihak telah diserahkan sepenuhnya kepada unit hukum fakultas.

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Intimidasi Jurnalis di Kejagung
Baca Juga

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Intimidasi Jurnalis di Kejagung

“Saya sudah komunikasi, untuk kasus ini sudah ditangani oleh BKBH (Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum) FH UB,” pungkas Aan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum siber dan kekerasan seksual berbasis elektronik, RAS tidak hanya terancam kehilangan status kemahasiswaannya di Universitas Brawijaya, namun juga pencopotan seluruh gelar prestasi, pemecatan dari kepengurusan organisasi intra-kampus, hingga pemutusan hak beasiswa dari lembaga donor eksternal.

(Dayank Ana)