Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan bersama ini dicapai dalam Rapat Paripurna XX Masa Sidang III yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD di Ruang Sidang DPRD Kutai Barat, Jumat (6/11/2026).
Sidang tersebut dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri oleh 19 dari total 25 anggota dewan.
Di tengah tantangan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pengesahan APBD 2027 ini diarahkan pada kebijakan penganggaran yang cermat, terukur, serta memprioritaskan program-program yang memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

























