Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Perspektif

Menghapus Ketakutan Berlebih Birokrasi Instansi Terhadap Pers dan Merawat Ekosistem Informasi

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 5 November 2026 · 21:163 menit baca
Menghapus Ketakutan Berlebih Birokrasi Instansi Terhadap Pers dan Merawat Ekosistem Informasi
Tulisan opini mengenai tantangan keterbukaan informasi publik, relasi kehumasan pemerintah, dan jaminan kemerdekaan pers di Indonesia. (Dok. Magnific)

Di tengah gelombang desakan transparansi informasi publik di Indonesia, relasi antara lembaga kehumasan instansi pemerintah dan media massa justru kerap tercederai oleh ketakutan birokrasi yang salah alamat, sehingga memicu tindakan represif di lapangan yang tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara.

Secara konseptual, hubungan antara lembaga kehumasan (public relations) dan pers seharusnya berpijak pada landasan simbiosis mutualisme yang konstruktif. Praktisi humas tersohor asal Amerika Serikat, Frank Jefkins, pernah menegaskan bahwa “The role of press relations is to achieve maximum publication or broadcasting of PR information in order to create knowledge and understanding.” Artinya, media relations merupakan instrumen vital bagi organisasi untuk membangun pemahaman publik melalui penyebaran informasi yang akurat, bukan untuk ditutupi apalagi disembunyikan di balik ketakutan birokratik. 

Membina hubungan yang sehat dengan pers menuntut prinsip-prinsip yang tegas namun profesional: bersikap terbuka, saling memahami fungsi dan kode etik masing-masing, tidak menutup saluran informasi, serta memperlakukan kedatangan jurnalis secara wajar tanpa diliputi rasa curiga yang berlebihan. 

Jefkins juga menjabarkan enam pilar utama dalam membina hubungan baik dengan media, mulai dari memberikan pelayanan terbaik (by serving the media), membangun reputasi keterpercayaan, menyediakan salinan informasi yang berkualitas, bekerja sama secara kooperatif, menyediakan fasilitas verifikasi yang memadai, hingga membangun relasi personal yang profesional.

Perumda Tirta Khatulistiwa Optimalkan Penguatan Kapasitas IPA Selat Panjang Untuk Daerah di Utara
Baca Juga

Perumda Tirta Khatulistiwa Optimalkan Penguatan Kapasitas IPA Selat Panjang Untuk Daerah di Utara

Namun, idealisme relasi tersebut seringkali runtuh di lantai operasional akibat paranoid berlebihan yang menjangkiti aparatur instansi maupun aparat keamanan. Ketakutan instansi resmi terhadap sorotan media kerap melahirkan perspektif negatif di tengah khalayak publik, dimana setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah justru dicurigai sebagai upaya menutup-nutupi kebobrokan internal. Padahal, kerja-kerja jurnalistik dilindungi secara konstitusional. Pihak keamanan, satuan pengamanan, maupun penjagaan instansi manapun secara hukum tidak boleh menahan, mengusir, atau mempersulit kerja jurnalis di lapangan dalam situasi apapun, terkecuali berkaitan dengan hal-hal yang secara tegas dilarang oleh ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ironisnya, di lapangan, impunitas dan arogansi masih kerap mendominasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) mencatat puluhan hingga ratusan kasus kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terjadi setiap tahunnya, di mana sebagian besar pelakunya justru berasal dari unsur penegak hukum sendiri. Berbagai bentuk intimidasi, perusakan alat liputan, hingga kekerasan fisik saat meliput aksi demonstrasi maupun investigasi lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang menganga antara instruksi pimpinan tertinggi di pusat dengan mentalitas aparat di tingkat bawah. 

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, secara tegas mengingatkan bahwa institusi negara tidak perlu malu atau menutup-nutupi kesalahan anggotanya yang terbukti menghalang-halangi kerja pers. Menurutnya, pemberian sanksi (punishment) kepada oknum yang melanggar justru akan mengangkat martabat institusi itu sendiri demi menegakkan supremasi hukum yang lebih besar.

Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya, dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1). 

Perumda Tirta Khatulistiwa Kejar Target 6 Persen Warga Pesisir Yang Belum Terakses Air Bersih
Baca Juga

Perumda Tirta Khatulistiwa Kejar Target 6 Persen Warga Pesisir Yang Belum Terakses Air Bersih

Oleh karena itu, sudah saatnya institusi pemerintah dan aparat keamanan merombak total paradigma komunikasi mereka. Hilangkan ketakutan terhadap kritik pers, hentikan tindakan represif di lapangan, dan kembalikan fungsi kehumasan sebagai jembatan informasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik yang luas.

Penulis: Hendrawan

*Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis. Segala bentuk data, kutipan, analisis, dan interpretasi di dalamnya, termasuk grafis yang disajikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi maupun lembaga mana pun.