Di Istana Qadriyah, Pontianak, 12 Juli 1913, lahir seorang anak laki-laki yang kelak namanya melekat pada lambang negara Indonesia.
Di rumah, pengasuhnya yang berkebangsaan Inggris, Miss Fox, memanggilnya “Max”.
Dunia kemudian mengenalnya sebagai Sultan Hamid II, sosok yang kisahnya hingga kini belum selesai diperbincangkan.
Nama lengkapnya Syarif Abdul Hamid Al-Qadrie.
Baca JugaSultan Melvin Usulkan Nama Sultan Hamid II untuk Alih Bentuk IAIN Pontianak
Ia putra Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie, dari istri ketiga, Syecha Jamilah Syarwani.
Ia tumbuh di lingkungan Kesultanan Qadriyah, kesultanan termuda di Nusantara, yang berdiri pada 23 Oktober 1771.
Garis keturunannya bersambung ke pendiri Pontianak, Sultan Syarif Abdurrahman Al-Qadrie.
Masa pendudukan Jepang
Baca JugaSinergi Lintas Sektor di Pontianak Menuai Apresiasi Komunitas Relawan
Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan Sekutu pada Maret 1942, Hamid ikut ditawan.
Ia baru bebas pada Agustus 1945, ketika Jepang menyerah kepada Sekutu, dan memperoleh kenaikan pangkat menjadi kolonel.
Di Pontianak, ayahnya lebih dulu menjadi korban kekejaman Jepang.
Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie, yang bertakhta sejak 1895, ditangkap dan dibunuh pada Juni 1944.
Hamid satu-satunya putra sang sultan yang selamat dari penangkapan dan pembunuhan itu.
Setelah kekosongan pemerintahan selama sekitar setahun, ia diangkat sebagai Sultan Pontianak ketujuh pada Oktober 1945.
Baca JugaKesultanan Pontianak, Pemda, dan Kepolisian Sinkronisasikan Program Pembangunan Daerah
Di meja perundingan
Karier politik Hamid berkembang pesat, tetapi penuh tarik-menarik kepentingan. Ia dipercaya menjadi Ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), forum negara-negara federal bentukan Belanda.
Ia juga pernah menyandang jabatan Ajudan Luar Biasa Ratu Belanda, pangkat tertinggi sebagai asisten ratu.
Perannya dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tidak sebatas memperjuangkan federalisme.
Menurut literatur sejarah yang beredar, ia membujuk Ratu Juliana agar Belanda menyerahkan kedaulatan seluruh wilayah bekas Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Penyerahan itu berlangsung resmi pada 27 Desember 1949 di Istana Dam, Amsterdam, dengan Mohammad Hatta menerima kedaulatan sebagai ketua delegasi Indonesia.
Hamid meyakini sistem federal paling cocok bagi kepulauan Nusantara, sedangkan kalangan republiken yang banyak berbasis di Jawa menghendaki bentuk negara kesatuan. Perbedaan pandangan itu menjadi salah satu pusat perdebatan di masa peralihan.
Baca JugaSoroti Dinamika Politik Terkini, SBY Memohon Presiden Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban
Jejak di lambang negara
Warisan Hamid yang paling terlihat sehari-hari adalah rancangan lambang negara Elang Rajawali–Garuda Pancasila. RIS menetapkan lambang itu pada 11 Februari 1950. Hingga kini ia dikenal luas sebagai perancangnya, meski tidak semua orang mengetahuinya.
Pada 18 Juli 1974, Hamid menyerahkan arsip rancangan itu kepada Mas Agung, Ketua Yayasan Idayu, Jakarta.
Ia berharap karya itu bermanfaat bagi negara.
“Mungkin inilah yang dapat saya sumbangkan kepada bangsa saya,” ujarnya.
Hampir empat dekade kemudian, gambar rancangan asli lambang negara itu ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Nasional lewat SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204/M/2016 pada 26 Agustus 2016.
Tokoh yang terus dibaca ulang
Perjalanan politik Hamid tergolong singkat dan berliku.
Baca JugaJokowi Buka Suara Soal Pergantian Kapolri: Hak Prerogatif Presiden Prabowo
Penilaian terhadap dirinya pun terus berbeda-beda. Sebagian menyoroti jasanya dalam diplomasi dan lambang negara, sebagian lain melihat posisinya yang berada di antara kepentingan Belanda dan Indonesia pada masa peralihan.
Hingga kini, sosok Sultan Hamid II masih penuh kontroversi, dan sejarahnya terus ditulis ulang oleh para peneliti, keluarga, dan masyarakat Kalimantan Barat.
(roska)