Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2 miliar dari mantan Direktur Utama PT Len Industri Bobby Rasyidin. Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026).
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi BR (Bobby Rasyidin),” kata Budi.
Budi menegaskan, penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait digitalisasi SPBU.
“Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujarnya.
Bobby sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara ini pada Mei 2025. KPK saat ini mengusut dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023 yang telah menjerat tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya ditahan sejak April 2026.
Kasus ini bermula pada Agustus 2018, saat Pertamina dan PT Telkom menyepakati proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun. KPK menyebut proses pengadaan diwarnai pengondisian penentuan vendor tunggal.
Pada September 2018, Dian Rachmawan bertemu sejumlah calon vendor terkait kebutuhan Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayaran nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG), alat pengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis.
Elvizar, pemilik PT PCS, diduga mengondisikan agar perusahaannya terpilih sebagai vendor dengan melobi direksi Telkom dan anak perusahaan. Ia diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mundur dari pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC melalui arahan Weriza.
Dian Rachmawan melalui Weriza juga diduga meminta anak perusahaan menunjuk vendor tertentu agar pengadaan hanya menjadi formalitas. Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan Z90 yang berspesifikasi lebih rendah, serta memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dari pengadaan ATG mencapai Rp193,75 miliar, ditambah Rp128,42 miliar dari kemahalan harga pengadaan EDC. Pengondisian oleh para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp322,18 miliar.
(Roska)