Pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, resmi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara.
Surat dakwaan terhadap pengusaha pertambangan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kerugian negara timbul akibat aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara secara ilegal di kawasan hutan wilayah Kabupaten Murung Raya.
Pelanggaran hukum tetap dilakukan meskipun perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara milik perusahaan telah diakhiri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak Oktober 2017. Rincian nilai kerugian negara serta periode waktu terjadinya tindak pidana dipaparkan secara mendalam oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ujar jaksa penuntut umum, Kamis, (5/11/2026).

























