Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Tengah

Bos Tambang Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Kamis, 5 November 2026 · 21:541 menit baca
Bos Tambang Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun
Terdakwa kasus korupsi pertambangan batu bara Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,7 triliun. (Dok. Ist)

Pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, resmi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara.

Surat dakwaan terhadap pengusaha pertambangan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kerugian negara timbul akibat aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara secara ilegal di kawasan hutan wilayah Kabupaten Murung Raya.

Pelanggaran hukum tetap dilakukan meskipun perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara milik perusahaan telah diakhiri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak Oktober 2017. Rincian nilai kerugian negara serta periode waktu terjadinya tindak pidana dipaparkan secara mendalam oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ujar jaksa penuntut umum, Kamis, (5/11/2026).

Asal Usul Nyi Roro Kidul Menurut Versi Budayawan Batak
Baca Juga

Asal Usul Nyi Roro Kidul Menurut Versi Budayawan Batak

Terdakwa yang mengendalikan sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan disinyalir memperkaya diri sendiri serta menguntungkan belasan pihak otoritas pelabuhan dan pejabat perusahaan terkait.

Unsur keterlibatan serta keuntungan ilegal yang mengalir ke pihak lain ditegaskan oleh jaksa di persidangan.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa penuntut umum, Kamis, (5/11/2026).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tony)