Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperketat pengawasan tata kelola program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) menyusul masih timpangnya sinkronisasi pembinaan antarwilayah. Langkah intervensi ini diwujudkan melalui penataan regulasi dan kewajiban penyelarasan penganggaran operasional lintas sektor di tingkat kabupaten dan kota.
Standardisasi manajemen pembinaan berjenjang tersebut dibahas secara formal dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina UKS/M Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis, (9/7/2026).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalimantan Selatan Fahrurazi menegaskan bahwa indikator keberhasilan sekolah sehat tidak dapat lagi diukur secara parsial atau sekadar melalui seremoni perlombaan periodik. Pemprov menuntut komitmen tertulis dari dinas teknis untuk meleburkan ego sektoral birokrasi.
“Transformasi sekolah dan madrasah sehat tidak dapat diwujudkan oleh satu perangkat daerah saja. Keberhasilannya bergantung pada komitmen kita untuk bekerja sebagai satu Tim Pembina yang solid, dengan perencanaan yang terintegrasi, pembinaan yang berkelanjutan, serta monitoring dan evaluasi yang konsisten,” tegas Fahrurazi, Kamis (9/7/2026).
Fahrurazi memaparkan, kerangka kerja UKS/M mengikat portofolio multi-lembaga, yang meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Bappeda, Dinas Komunikasi dan Informatika, PKK, PMI, BNN, BBPOM, hingga BKKBN. Sinergi rantai birokrasi ini diproyeksikan menjadi fondasi mitigasi kesehatan remaja di lingkungan pendidikan formal.

Kewajiban Dokumen Kerja Operasional dan Standardisasi Kinerja Daerah
Guna mengeliminasi tumpang tindih program kerja di lapangan, Pemprov Kalsel menetapkan syarat administratif baru. Setiap gugus tugas di tingkat kabupaten dan kota diwajibkan mengantongi Surat Keputusan (SK) Tim Pembina, rencana kerja tahunan, kalender pembinaan yang rigid, pembagian tugas yang jelas, indikator kinerja, jadwal monitoring, serta sistem pelaporan yang terstruktur.
Langkah supervisi ini dirancang secara vertikal untuk menghubungkan instruksi dari Tim Pembina Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga bermuara pada Tim Pelaksana langsung di tingkat sekolah dan madrasah.
“Harapannya seluruh Tim Pembina Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadikan hasil rapat koordinasi ini sebagai awal penguatan tata kelola UKS/M di Kalimantan Selatan, sehingga setiap sekolah dan madrasah mampu menjadi lingkungan belajar yang sehat, aman, nyaman, inklusif, dan mendukung terwujudnya generasi Banua yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” jelas Fahrurazi.
Melalui pengetatan audit administrasi pembinaan dari hulu ini, Biro Kesra Setdaprov Kalsel menargetkan pemerataan mutu fasilitas kesehatan sekolah dasar dan menengah di seluruh wilayah Kalimantan Selatan pada sisa tahun anggaran berjalan.
(Dayank Ana)