Sab, 01/08/26 · 05.57.18
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Dalangi Sindikat Phishing Global ‘Kratos’, Pemuda 25 Tahun Asal Pontianak Diringkus Bareskrim dan FBI

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 1 Agustus 2026 · 10:512 menit baca
Dalangi Sindikat Phishing Global ‘Kratos’, Pemuda 25 Tahun Asal Pontianak Diringkus Bareskrim dan FBI
Bareskrim Polri bersama FBI dan BKA Jerman menangkap pemuda asal Pontianak pengembang phishing Kratos yang meretas ribuan instansi internasional. (Dok. Lucas Andrade/ Pexels)

Episentrum kejahatan siber lintas negara ternyata tidak selalu berada di metropolis dunia. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Bundeskriminalamt (BKA) Jerman, meringkus MI (25), pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (11/7/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus pengembang jaringan Phishing-as-a-Service (PhaaS) berskala internasional berjuluk ‘Kratos’.

Dari kamar operasinya di Pontianak, MI tidak sekadar meretas. Ia membangun model bisnis kejahatan dengan menjual phishing tools dan menyediakan layanan dukungan teknis (Kratos) kepada peretas lain di seluruh dunia. Imbasnya, ribuan instansi vital global, termasuk lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan Jerman, lumpuh serta mengalami kerugian finansial masif.

Berdasarkan data intelijen BKA Jerman, peranti Kratos telah memakan 7.981 korban yang terdiri dari pegawai pemerintahan, korporasi, hingga organisasi non-profit. Tingkat keparahan serangan ini terlihat ketika pembeli alat buatan MI berhasil meretas email seorang pimpinan organisasi di Jerman, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengirim faktur tagihan palsu senilai EUR 28.146,32 (sekitar Rp 497 juta).

Sementara itu, temuan FBI menunjukkan skala bisnis gelap MI yang sangat masif. Kratos tercatat memiliki lebih dari 1.784 pelanggan (peretas) aktif. Dari transaksi penyewaan alat phishing tersebut, perputaran uang haram tersangka dalam bentuk aset kripto mencapai USD 317.074 (sekitar Rp 5,1 miliar). FBI juga mengonfirmasi bahwa serangan yang bersumber dari alat buatan pemuda Pontianak ini sukses menembus sistem keamanan berbagai sektor krusial di AS, termasuk instansi pemerintah di Negara Bagian Texas dan sejumlah perusahaan di Illinois.

Bareskrim Sita Pabrik Sidoarjo Penampung Emas Ilegal Asal Kalimantan Barat
Baca Juga

Bareskrim Sita Pabrik Sidoarjo Penampung Emas Ilegal Asal Kalimantan Barat

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, menyatakan bahwa pembongkaran sindikat Kratos bukanlah operasi kebetulan, melainkan hasil analisis rantai kejahatan siber yang saling terhubung.

“Dari pengembangan perkara W3LL Store (jaringan phishing yang diungkap sebelumnya), penyidik menemukan platform lain yang secara masif menyediakan phishing tools. Temuan tersebut kemudian kami dalami secara intensif bersama mitra internasional, hingga jejak digitalnya mengarah kuat kepada Kratos dan pengembang tunggalnya yang berada di Indonesia,” tegas Adex.

Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit I Dittipidsiber ini melalui proses penyidikan yang panjang. Polisi tidak bekerja sendiri; mereka melibatkan ahli IT untuk membedah infrastruktur digital Kratos dan menelusuri rantai blok (blockchain) transaksi kripto tersangka yang sengaja disamarkan. Hasilnya, rekam jejak digital membuktikan bahwa MI memperdagangkan alat peretasan tersebut secara bebas di forum gelap (dark web).

Selain menahan MI, penyidik telah menyita sejumlah perangkat elektronik yang digunakan sebagai pusat kendali server Kratos, serta tengah melacak dan membekukan aliran dana hasil kejahatan lintas negara tersebut.

Ratusan Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan di Pontianak, Negara Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelundup Pangan
Baca Juga

Ratusan Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan di Pontianak, Negara Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelundup Pangan

Atas perbuatannya memfasilitasi kejahatan siber global, MI kini dihadapkan pada ancaman pidana berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, untuk memiskinkan hasil kejahatannya, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

(Hendrawan)