Sen, 06/07/26 · 07.45.30
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Dinilai Membahayakan, Satpol PP Pontianak Sita Sejumlah Layangan dan Gelondongan

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 5 Juli 2026 · 20:302 menit baca
Dinilai Membahayakan, Satpol PP Pontianak Sita Sejumlah Layangan dan Gelondongan
Satpol PP Pontianak menyita 3 layang-layang dan 2 gelondongan benang di Jalan Komyos Sudarso hingga Jalan Sidas karena dinilai membahayakan pengguna jalan. (Dok Satpol PP Pontianak)

Otoritas keamanan Kota Pontianak mengintensifkan razia terhadap aktivitas pemain layang-layang konvensional di kawasan padat penduduk guna menekan risiko fatalitas dan gangguan infrastruktur publik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggelar operasi penertiban mendadak dan menyita sejumlah layangan berukuran besar beserta gelondongan tali di dua kecamatan, Minggu (5/7/2026) sore.

Langkah refresif terukur ini difokuskan pada koridor jalan protokol yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jeratan benang layangan tajam. Operasi lapangan tersebut menyasar wilayah Pontianak Barat dan Pontianak Kota berdasarkan mandat regulasi daerah terkini.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum ini mengacu pada aturan hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” kata Ahmad Sudiyantoro.

Razia di Pontianak Utara, Satpol PP Sita 60 Layangan dan Belasan Gelondong Benang
Baca Juga

Razia di Pontianak Utara, Satpol PP Sita 60 Layangan dan Belasan Gelondong Benang

Penyisiran Jalan Protokol dan Pelibatan Personel TNI
Operasi taktis yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB ini diperkuat oleh unit gabungan lintas sektoral, melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD untuk mengantisipasi potensi gesekan dengan warga di lapangan.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menyita satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan tali di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua unit layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.

“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban,” papar Ahmad Sudiyantoro.

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Korban Jiwa dan Pemadaman Listrik
Baca Juga

Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan, Cegah Korban Jiwa dan Pemadaman Listrik

Pihak penegak perda menegaskan bahwa operasi serupa akan dijadwalkan secara berkala pada jam-jam rawan untuk memastikan efektivitas fungsi kontrol tata ruang kota. Pengawasan di tingkat keluarga juga didorong guna mencegah anak-anak menggunakan tali layangan berbahan kawat atau gelas yang berpotensi memicu hubungan pendek arus listrik pada jaringan PLN.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Hendrawan)