Otoritas keamanan Kota Pontianak mengintensifkan razia terhadap aktivitas pemain layang-layang konvensional di kawasan padat penduduk guna menekan risiko fatalitas dan gangguan infrastruktur publik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggelar operasi penertiban mendadak dan menyita sejumlah layangan berukuran besar beserta gelondongan tali di dua kecamatan, Minggu (5/7/2026) sore.
Langkah refresif terukur ini difokuskan pada koridor jalan protokol yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jeratan benang layangan tajam. Operasi lapangan tersebut menyasar wilayah Pontianak Barat dan Pontianak Kota berdasarkan mandat regulasi daerah terkini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum ini mengacu pada aturan hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” kata Ahmad Sudiyantoro.

