Rab, 12/08/26 · 13.56.54
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Hari Ketiga Gebyar Lelang BPA, Aset Terjual di Sanggau dan Sintang Tembus Rp431 Juta

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 12 Agustus 2026 · 20:131 menit baca
Hari Ketiga Gebyar Lelang BPA, Aset Terjual di Sanggau dan Sintang Tembus Rp431 Juta
Hari ketiga Lelang Serentak BPA Kejaksaan, Kejari Sanggau dan Sintang berhasil bukukan penjualan aset Rp431 juta. Sejumlah objek kayu dan emas belum laku. (Dok. Kejati Kalbar)

Hari ketiga Gerakan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatatkan transaksi penjualan barang rampasan senilai Rp431.927.000 di Kejaksaan Negeri Sanggau dan Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu, (12/8/2026).

Pelaksanaan lelang yang dipantau oleh Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut difokuskan untuk mengoptimalkan pemulihan aset serta memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejari Sanggau sukses melelang dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up dengan total nilai transaksi sebesar Rp156.907.000. Satu unit Daihatsu Gran Max terlelang Rp91.704.000 dari harga dasar Rp78.704.000, sedangkan satu unit pick-up Daihatsu lainnya laku Rp65.203.000 dari nilai limit awal Rp52.703.000.

Sementara itu, Kejari Sintang membukukan nilai penjualan empat paket barang rampasan berupa emas senilai total Rp275.020.000. Persaingan penawaran harga terjadi pada emas seberat 55,44 gram yang melambung dari harga pembuka Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000, serta emas seberat 53,81 gram yang terjual Rp106.138.000 dari nilai limit Rp94.638.000.

Hari Kedua Lelang Serentak Kejaksaan, Kejari Singkawang dan Landak Raih Rp885 Juta
Baca Juga

Hari Kedua Lelang Serentak Kejaksaan, Kejari Singkawang dan Landak Raih Rp885 Juta

Dua paket emas lainnya berupa emas 2,5 gram kadar 18 karat terlelang Rp4.580.000, dan emas seberat 49,06 gram laku di angka Rp78.391.000. Kendati sejumlah objek berhasil terlelang di atas harga dasar, beberapa barang bukti di dua satuan kerja belum berhasil menggaet penawar (tanpa penawaran).

Sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket kayu rampasan sebanyak 171 batang di Kejari Sintang belum memperoleh penawaran hingga batas waktu penutupan. Kondisi serupa dialami Kejari Ketapang, di mana dua objek lelang berupa 81 lempengan emas seberat 63,04 gram dan dua keping emas belum memikat minat peserta lelang.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Seksi Penerangan Hukum menegaskan komitmen pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemulihan aset berjalan secara akuntabel. Mekanisme lelang serentak difungsikan guna mengonversi seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap agar memberikan nilai pengembalian bagi kas negara.

(Hendrawan)