Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural di wilayah perbatasan Kalimantan Barat kembali terkuak.
Sebanyak lima warga nekat mencoba masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi tanpa mengantongi dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
Upaya pelintasan ilegal tersebut digagalkan saat kelima calon pekerja migran mengendarai dua unit sepeda motor dari arah Dusun Lubuk Kedang menuju wilayah perbatasan di Dusun Sei Kelik, Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Selasa (20/10/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala Pos Sei Kelik, kelima warga tersebut mengonfirmasi rencana mereka untuk bekerja di negeri jiran secara non-prosedural.

