Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Raih Predikat Istimewa, Desa Rintik PPU Didorong Jadi Pelopor Desa Antikorupsi di Kaltim

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 24 Oktober 2026 · 16:301 menit baca
Raih Predikat Istimewa, Desa Rintik PPU Didorong Jadi Pelopor Desa Antikorupsi di Kaltim
Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemkab PPU berfoto bersama perangkat Desa Rintik pada rapat pleno penilaian Desa Antikorupsi. (Dok. HO/Nusantara Post)

Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil meraih predikat “Istimewa” dalam penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026.

Capaian tersebut ditetapkan melalui rapat pleno penetapan hasil evaluasi oleh Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Replikasi Kabupaten PPU di Desa Rintik, Kamis (22/10/2026).

Penilaian berfokus pada penerapan indikator transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dengan keterlibatan aktif masyarakat.

Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten PPU, Ahmad Qoyum, menegaskan bahwa predikat ini harus tercermin dalam praktik nyata sehari-hari, bukan sekadar mengejar nilai administrasi.

Kasus Batu Bara Kukar, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara
Baca Juga

Kasus Batu Bara Kukar, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara

“Kita tidak berharap kegiatan ini hanya untuk mencari kemenangan dengan berbagai cara. Apa yang sudah dilakukan, khususnya di Desa Rintik bersama seluruh jajaran, harus benar-benar merupakan praktik nyata yang dilaksanakan, bukan sekadar untuk mendapatkan nama atau pengakuan,” ujar Ahmad Qoyum.

Ahmad mengingatkan bahwa hasil evaluasi daerah ini masih berpotensi dilanjutkan dengan verifikasi lapangan secara langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, seluruh bukti administratif harus selaras dengan kondisi objektif di lapangan.

Melalui predikat Istimewa ini, Pemkab PPU berharap Desa Rintik dapat menjadi pelopor bagi desa-desa lainnya di Kaltim dalam mewujudkan birokrasi desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

(Hendrawan)