Aparat kepolisian sektor membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan lingkungan lembaga pendidikan sebagai lokasi transaksi barang haram. Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata Kepolisian Resor Ketapang menangkap dua pemuda berinisial MP (17) dan AA (20) di sebuah area sekolahan di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kamis (2/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah unit reserse menerima laporan dari masyarakat terkait tingginya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan sekolah saat sore hari. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika golongan satu jenis serbuk kristal putih dengan berat kotor mencapai 7,37 gram.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Manis Mata, Meinardus, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut setelah melalui proses penyelidikan intensif di lapangan.
”Kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kawasan sekolahan di Desa Ratu Elok, setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas akhirnya mengamankan dua pemuda yaitu MP dan AA,” kata Meinardus, Senin (6/7/2026).

