Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Cegah Karhutla dan Konflik Lahan, Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Kubu Raya

Roska Putra
Roska Putra
Senin, 21 September 2026 · 21:041 menit baca
Cegah Karhutla dan Konflik Lahan, Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Kubu Raya
Jajaran pejabat Pemkab Kubu Raya, TNI, Polri, dan peserta menghadiri penyuluhan hukum Kejati Kalbar. (Dok. HO/Nusantara Post)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/9/26).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman hukum masyarakat, khususnya mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penanganan permasalahan pertanahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, dalam agenda tersebut diwakili oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar, Agus Subur.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penerangan hukum merupakan sarana untuk menghadirkan kepastian hukum di tengah masyarakat sebelum timbulnya pelanggaran.

Memahami Kasus Napak Tilas Ketapang yang Masih ‘Gantung’ di Kejaksaan Tinggi Kalbar
Baca Juga

Memahami Kasus Napak Tilas Ketapang yang Masih ‘Gantung’ di Kejaksaan Tinggi Kalbar

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” bunyi sambutan Kajati Kalbar yang dibacakan Agus Subur.

Pada sesi materi karhutla, narasumber Kejati Kalbar, Hendri Siswanto, menekankan pentingnya kesiapsiagaan, peran aktif masyarakat, dan tanggung jawab bersama dalam mencegah bencana kebakaran.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pidana lingkungan.

Sementara itu, materi pertanahan dipaparkan oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

Karhutla Kepung 5 Wilayah RI, Terparah 60 Hektare di Minahasa Utara
Baca Juga

Karhutla Kepung 5 Wilayah RI, Terparah 60 Hektare di Minahasa Utara

Edukasi berfokus pada hak dan kewajiban masyarakat dalam kepemilikan tanah, pentingnya kelengkapan administrasi, kepastian batas tanah, serta mekanisme penyelesaian sengketa guna mengantisipasi konflik di tingkat tapak.

Kegiatan Binmatkum ini dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedim Arianta, menegaskan komitmen Kejati Kalbar untuk terus menghadirkan penyuluhan hukum preventif guna membentuk masyarakat yang taat hukum melalui slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.

(Roska)