Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Dua Direksi BPR di Malang Jadi Tersangka, OJK Serahkan ke Jaksa atas Dugaan Kredit Fiktif dan Kas Bon Tak Tercatat

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 1 November 2026 · 15:292 menit baca
Dua Direksi BPR di Malang Jadi Tersangka, OJK Serahkan ke Jaksa atas Dugaan Kredit Fiktif dan Kas Bon Tak Tercatat
Friderica Widyasari Ketua Dewan Komisioner OJK. (Dok. OJK RI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026). Kedua tersangka adalah direktur utama berinisial ZNA dan direktur berinisial APW.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada 14 Oktober 2026. Dalam keterangan persnya, OJK menyebut penyidikan ini lanjutan dari proses pengawasan.

“Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan,” tulis OJK.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam beberapa penyimpangan.

PWI Pusat dan OJK Dorong Penguatan Modal Ventura untuk Ekosistem UMKM
Baca Juga

PWI Pusat dan OJK Dorong Penguatan Modal Ventura untuk Ekosistem UMKM

Pertama, penarikan kas bon pada Januari 2020 hingga Juni 2024 diduga tidak dicatat dalam pembukuan, sehingga ada sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, penyidik menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR yang menjadi agunan, senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, tanpa pencatatan.

Ketiga, keduanya diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada Juli 2020 hingga Juni 2024. OJK menyebut kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Khusus untuk APW, penyidik menduga ia tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada Maret 2020 hingga 2022.

BNPB Laporkan Karhutla di Jawa-Kalimantan dan Krisis Air di Sulawesi
Baca Juga

BNPB Laporkan Karhutla di Jawa-Kalimantan dan Krisis Air di Sulawesi

Bila keempat dugaan tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp54,9 miliar. Angka itu merupakan penjumlahan redaksi dan bukan total kerugian yang ditetapkan OJK.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan itu, mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Pembuktian dilakukan melalui proses persidangan.

OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

(Hendra)