Wakil Bupati Ketapang Jamhuri mengakui keterlibatan dirinya dalam menyampaikan informasi terkait rencana pengalihan (take over) lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang statusnya terlantar di daerahnya. Kelima izin operasi produksi tersebut diketahui telah terbit sejak tahun 2017 dan 2018 atas nama Bino Group, namun hingga saat ini belum menunjukkan adanya aktivitas penambangan riil di lapangan.
Adapun lima entitas korporasi yang memegang izin mangkrak tersebut meliputi PT Panca Raja Perkasa, PT Rejeki Jaya Mandiri, PT Cakra Internusa, PT Ridatama Cahaya Abadi, dan PT Bino Artomas Mineral.
Dalam konfirmasinya, Jamhuri membenarkan status izin kelima perusahaan tersebut dan upaya pengalihan kepemilikan yang sedang berjalan di bawah payung induk korporasi pemilik lahan.
“Lima itu milik PT PAI atau Bino Group, memang mau di-take over. Setahu saya izinnya lengkap, namun sampai saat ini belum ada pembeli yang cocok,” kata Jamhuri, Kamis (9/7/2026).
