Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Sopir Taksi Online di Kubu Raya Diduga Cabuli Penumpang yang Tertidur

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 6 November 2026 · 11:181 menit baca
Sopir Taksi Online di Kubu Raya Diduga Cabuli Penumpang yang Tertidur
Sopir taksi online berinisial P (29) di Kubu Raya diduga mencabuli penumpang perempuan yang tertidur di mobil. Ia terancam pidana penjara hingga sembilan tahun. (Dok. Polres Kubu Raya)

Polres Kubu Raya mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan oleh pengemudi taksi online. Pengemudi berinisial P (29) diduga mencabuli korban yang tertidur di dalam mobil. Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia menyatakan, tersangka terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Rensa, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban memesan mobil melalui aplikasi transportasi online untuk pulang ke kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.

Dalam perjalanan, korban berbincang dengan P tentang persoalan pribadinya, termasuk hubungan dengan seorang pria yang disukainya. Korban disebut menangis saat menceritakan pengalaman hidupnya.

Polda Kalimantan Barat Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu
Baca Juga

Polda Kalimantan Barat Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu

Berdasarkan keterangan korban, pengemudi kemudian merangkul dan mengelus rambutnya. Setelah itu, korban tertidur di dalam mobil. Rensa menjelaskan bahwa tidak lama setelah korban terlelap, kendaraan berhenti di tempat yang minim penerangan.

“Saat korban ketiduran tidak lama mobil tersebut berhenti di depan ruko yang agak gelap,” kata Rensa.

Lokasi tersebut berada di depan sebuah ruko kosong di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya. Di tempat itu, P diduga mengubah posisi kursi penumpang menjadi berbaring, lalu melakukan perbuatan cabul saat korban tidak berdaya.

Korban yang tersadar langsung menepis tangan pengemudi dan keluar dari mobil. P disebut sempat mengejar korban untuk meminta maaf. Korban kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu menjadi dasar penanganan perkara oleh kepolisian.

Polresta Kawasan IKN Tingkatkan Patroli Balap Liar dan Tampung Aspirasi Warga
Baca Juga

Polresta Kawasan IKN Tingkatkan Patroli Balap Liar dan Tampung Aspirasi Warga

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Layanan Call Center 110 dapat dihubungi untuk meminta bantuan kepolisian, termasuk dalam situasi yang mengancam keselamatan.

(Hendrawan)