Korps Adhyaksa mendadak membunyikan alarm kewaspadaan. Sebuah surat edaran internal berklasifikasi “Rahasia” dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bocor ke publik. Isinya menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk merapatkan barisan, memperketat pengamanan aset, dan melarang keras para pegawainya memberikan komentar terkait perkara yang tengah bergulir di ranah penegak hukum.
Instruksi senyap tersebut tertuang dalam surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026, yang diteken langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani. Edaran ini didistribusikan secara tertutup ke seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Langkah taktis ini diambil di tengah eskalasi perhatian publik terhadap proses hukum yang menyeret nama-nama pejabat dan aparatur negara.
“Seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi,” demikian bunyi instruksi pembuka dalam dokumen rahasia tersebut.
