Kam, 09/07/26 · 15.54.59
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Ada Apa di Balik Surat Rahasia Kejagung? Perintah ‘Tutup Mulut’ Menggema di Tengah Isu Jampidsus Febrie

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 9 Juli 2026 · 21:022 menit baca
Ada Apa di Balik Surat Rahasia Kejagung? Perintah ‘Tutup Mulut’ Menggema di Tengah Isu Jampidsus Febrie
Surat rahasia Kejagung bocor ke publik, instruksikan seluruh Kajati dan Kajari pertebal pengamanan dan batasi komentar perkara di tengah isu panas Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok. Kejaksaan)

Korps Adhyaksa mendadak membunyikan alarm kewaspadaan. Sebuah surat edaran internal berklasifikasi “Rahasia” dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bocor ke publik. Isinya menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk merapatkan barisan, memperketat pengamanan aset, dan melarang keras para pegawainya memberikan komentar terkait perkara yang tengah bergulir di ranah penegak hukum.

Instruksi senyap tersebut tertuang dalam surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026, yang diteken langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani. Edaran ini didistribusikan secara tertutup ke seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Langkah taktis ini diambil di tengah eskalasi perhatian publik terhadap proses hukum yang menyeret nama-nama pejabat dan aparatur negara.

“Seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi,” demikian bunyi instruksi pembuka dalam dokumen rahasia tersebut.

Di Balik Temuan Brankas Rp476 Miliar, Komisi III DPR Minta TNI-Polri Tak Bergesek
Baca Juga

Di Balik Temuan Brankas Rp476 Miliar, Komisi III DPR Minta TNI-Polri Tak Bergesek

Kejagung merumuskan lima poin krusial yang mengindikasikan adanya potensi gejolak yang mengancam kerja-kerja institusi. Pada poin pertama, pimpinan satuan kerja diwajibkan melakukan pemantauan intensif dan deteksi dini terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” tegas poin pertama edaran itu.

Selain instruksi untuk mempertebal pengamanan fisik personel dan dokumen “sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” Kejagung juga secara tersurat mengeluarkan semacam gag order atau instruksi tutup mulut. Seluruh pegawai dilarang keras bermanuver di luar prosedur resmi, terutama di tengah memanasnya penanganan kasus-kasus kakap.

“Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan,” bunyi peringatan keras dalam surat itu.

BNPB Petakan Sebaran Bencana Kekeringan, Karhutla, dan Angin Kencang di Daerah
Baca Juga

BNPB Petakan Sebaran Bencana Kekeringan, Karhutla, dan Angin Kencang di Daerah

Bayang-Bayang Dinamika Jampidsus Febrie Adriansyah
Keluarnya surat berstatus rahasia ini sulit untuk dilepaskan dari dinamika panas yang tengah mendera internal penegak hukum, khususnya pusaran isu dan ketegangan yang belakangan mengelilingi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui, Jampidsus tengah menjadi magnet sorotan publik akibat keberanian Gedung Bundar membongkar skandal mega-korupsi yang beririsan dengan kepentingan aparat penegak hukum lain dan lingkaran kekuasaan. Situasi ini sebelumnya telah memicu friksi antar-lembaga hingga memunculkan isu intimidasi dan penguntitan terhadap figur-figur kunci di kejaksaan.

Klausul untuk “menjaga solidaritas internal” dan larangan “memberikan komentar terkait perkara aparat penegak hukum” dalam edaran ini dinilai sebagai tameng protektif Kejagung. Langkah ini diambil untuk mengunci narasi tunggal institusi agar tidak terjadi kegaduhan struktural yang dapat merugikan marwah kejaksaan di tengah badai politik hukum yang sedang berlangsung.

Pada bagian penutup, Kejagung mewanti-wanti seluruh aparatnya untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mencoreng institusi dan diwajibkan segera melaporkan setiap eskalasi di lapangan secara cepat dan berjenjang.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup surat yang juga ditembuskan langsung ke meja Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung tersebut.

(Hendrawan)