Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai instrumen hukum krusial untuk mengakhiri ketimpangan serta ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di pulau-pulau.
Kehadiran regulasi khusus ini dinilai mendesak agar pemenuhan hak-hak warga negara tidak lagi terhambat oleh faktor geografis, keterisolasian wilayah, maupun keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum.
Penguatan substansi ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Daerah Kepulauan bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan strategis dari lembaga-lembaga negara tersebut. Menurutnya, persoalan di wilayah kepulauan jauh lebih kompleks dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik, melainkan menyangkut hak dasar warga yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Baca JugaWarga Sipil Jadi Taruhan, Pansus Papua Tagih Sikap Tegas Presiden untuk Hentikan Konflik
“Masukan-masukannya luar biasa dan kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Informasi dan masukan yang diberikan akan menambah kekuatan kami untuk terus bisa mewujudkan RUU ini menjadi sebuah undang-undang,” ujar Ismeth dalam rapat tersebut.
Ismeth mencontohkan masih ditemukannya persoalan administrasi kependudukan di daerah pemilihan saat ia melakukan reses, di mana banyak pasangan suami istri di pulau-pulau yang menikah secara sah menurut agama dan disaksikan keluarga, namun tidak memiliki buku atau surat nikah resmi.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah pulau kecil agar tidak menjadi korban kebijakan sepihak atau objek kekuasaan, dengan berkaca pada persoalan yang pernah terjadi di Rempang.
“Yang paling menyedihkan, seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM, mereka di daerah itu yang kita ingin cegah, jangan sampai menjadi objek dari kekuasaan. Kekuasaan yang masuk ke dalam pulau-pulau itu, di mana mereka tidak mempunyai perlindungan sama sekali,” tegas Ismeth.
Baca JugaTolak Pencabutan Perda Karhutla Kalbar, Sultan Melvin Sebut Jadi Pelindung Tradisi Adat
Senada dengan hal tersebut, Senator asal Bengkulu, Leni Haryati John Latief, menekankan bahwa perempuan dan anak di daerah kepulauan menghadapi kerentanan berlapis akibat kesenjangan fasilitas dan prasarana sosial-ekonomi.
Ia mendorong agar substansi perlindungan khusus bagi perempuan dan anak dimasukkan ke dalam RUU, termasuk penyediaan fasilitas perlindungan yang memadai serta penguatan layanan kesehatan bergerak atau fasilitas kesehatan terapung mengingat minimnya UPTD PPA di daerah kepulauan.
“Yang terpenting kami bukan hanya untuk merusak lingkungan, kami ingin menyejahterakan masyarakat dengan mempertimbangkan segala aspek,” ungkap Leni.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua, Carel Simon Petrus Suebu, menegaskan bahwa kebijakan afirmasi melalui RUU ini harus mampu menjangkau langsung hak-hak masyarakat adat, kepemilikan tanah, serta masyarakat pesisir yang selama ini rentan berkonflik.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai bahwa pola pembangunan nasional yang selama ini berorientasi daratan (land-oriented) telah melahirkan diskriminasi struktural serta ketidakadilan spasial bagi masyarakat di pulau-pulau kecil.
“Pembangunan nasional yang selama ini berorientasi daratan telah melahirkan diskriminasi struktural dan ketidakadilan spasial bagi masyarakat kepulauan dan pulau-pulau kecil. RUU Daerah Kepulauan harus hadir bukan sekadar untuk pengaturan administrasi pemerintahan, melainkan sebagai regulasi yang menempatkan pemenuhan HAM sebagai landasan utama,” ujar Anis.
Baca JugaKeluarga Desak Komnas HAM Usut Dugaan Penculikan Tokoh Adat Mama Yasinta
Hal serupa disuarakan oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, yang mendorong agar RUU ini secara tegas memuat aturan komprehensif mengenai pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban kekerasan, khususnya bagi perempuan yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.
“RUU ini diharapkan dapat memastikan afirmasi kepulauan benar-benar menjangkau kelompok yang paling jauh dari akses, yaitu perempuan pesisir dan pulau kecil,” kata Maria.
Melalui rangkaian masukan lintas lembaga ini, DPD RI berkomitmen untuk terus menyempurnakan RUU Daerah Kepulauan agar mampu menjadi solusi nyata dalam mengatasi kesenjangan pelayanan dasar, mewujudkan keadilan sosial, serta memberikan pelindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat kepulauan di Indonesia.
(Dayank Ana)