Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu perkembangan terkait pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Respons tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk menanggapi pernyataan dari eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Budi, proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyidikan awal pasca-operasi tangkap tangan (OTT).
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 21 September.
Budi menegaskan bahwa pengusutan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan secara serampangan dan harus selalu berpijak pada kecukupan alat bukti.
Baca Juga Diduga Atur Manipulasi Sistem Impor Rp450 Juta, Nama Dirjen Bea Cukai Mencuat di Sidang Tipikor
Saat ini, tim penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti tambahan dan melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Mahfud MD melontarkan dugaan bahwa KPK tampak ragu dan belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mahfud menyebut ada dua faktor utama yang dicurigai menjadi penyebabnya, yakni faktor tekanan politik karena status Nusron sebagai politikus Partai Golkar sekaligus anak buah Presiden Prabowo Subianto, serta faktor prosedur “sopan santun politik” di mana KPK lazimnya memberikan informasi terlebih dahulu kepada presiden sebelum memeriksa atau menetapkan seorang menteri sebagai tersangka.
Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka menyusul OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September.
Baca Juga Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot, Laporan Investigasi Seret Nama Haji Isam
Para tersangka tersebut meliputi unsur pejabat kementerian seperti Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kakantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; pihak swasta dari korporasi seperti Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; hingga sejumlah pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Erwin, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlefi, serta Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) serta pembukaan blokir atas tanah Summarecon di Bogor yang bersengketa dengan ahli waris.
Dalam praktiknya, para pihak perantara diduga mendekati orang kepercayaan menteri untuk memuluskan komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan permintaan fee bersandi khusus.
Dari operasi tersebut, komisi antirasuah turut mengamankan barang bukti uang tunai dan pecahan mata uang asing dengan total nilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
(Memei)