Pemerintah menyepakati pembukaan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) pada November 2026. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan khusus batas usia dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen yang akan dilaksanakan tahun ini juga November ini akan dilakukan proses pendaftaran,” kata Prasetyo.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Prasetyo bersama Menteri PAN RB Rini Widyantini dan Menteri Agama Nasaruddin Umar menggelar rapat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran.
Prasetyo menjelaskan, rekrutmen disepakati karena kebutuhan penyelenggaraan birokrasi, seiring banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun.
“Memang diperlukan dalam melakukan penyegaran dan komposisi PNS kita karena secara alamiah tentu setiap tahun ada PNS kita yg memasuki masa usia pensiun,” jelasnya.
Proses rekrutmen selanjutnya akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Prasetyo meminta masyarakat yang berminat mengikuti pengumuman resmi dan mempersiapkan diri menghadapi seluruh rangkaian tes CPNS.
“Jadi bagi adek-adek kita perlu dipersilahkan untuk mengikuti pengumuman dan dipersiapkan diri untuk seluruh rangkaian tes CPNS,” pungkasnya.
Selain pembukaan pendaftaran, pemerintah menyiapkan aturan khusus terkait batas usia pendaftar seleksi PNS. Kebijakan itu ditujukan bagi tenaga honorer lintas profesi, termasuk tenaga kesehatan.
“Kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pengaturan khusus tersebut disiapkan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang statusnya telah ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Mereka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang dijadwalkan mulai 2027.
Aturan itu disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan beban kerja petugas di lapangan. Sektor yang membutuhkan penyesuaian antara lain petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, serta tenaga kesehatan dan medis.
Prasetyo menambahkan, perlakuan khusus itu berlaku ketika tenaga tersebut mengikuti proses seleksi PNS yang memiliki sejumlah persyaratan.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia,” tuturnya.
(Tony)