Polres Kubu Raya mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan oleh pengemudi taksi online. Pengemudi berinisial P (29) diduga mencabuli korban yang tertidur di dalam mobil. Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia menyatakan, tersangka terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Rensa, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban memesan mobil melalui aplikasi transportasi online untuk pulang ke kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Dalam perjalanan, korban berbincang dengan P tentang persoalan pribadinya, termasuk hubungan dengan seorang pria yang disukainya. Korban disebut menangis saat menceritakan pengalaman hidupnya.


























