PERSPEKTIF – Di atas panggung itu, suara nelayan bukan keluhan, melainkan pengingat. Bukan tentang laut luas, tetapi ruang yang menyempit. Bukan tentang potensi besar, tetapi akses yang mengecil.
Dalam paparan Dani Setiawan, pesan utamanya jelas: masalah nelayan kecil bukan sekadar produktivitas, tetapi keadilan. Dan keadilan, seperti laut, tidak pernah netral.
Pasal 33 UUD 1945 tegas: bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktik, “dikuasai negara” sering bergeser menjadi “dikuasai oleh yang punya akses ke negara”. Di titik itulah nelayan kecil tersisih.
Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 telah mengakui hak nelayan tradisional: akses laut, lingkungan bersih, hasil sumber daya, dan praktik adat. Tetapi pengakuan ≠ perlindungan.
Baca Juga Untan dan ITBSS Terapkan Teknologi Tepat Guna di Pesisir Karimunting Bengkayang
Data menampar: lebih dari 3 juta nelayan, mayoritas kecil dan tradisional. Ironisnya, kemiskinan pesisir lebih tinggi. Laut kaya, nelayan miskin. Ini bukan kebetulan, melainkan sistem timpang.
Kerentanan itu berlapis: diversifikasi rendah, beban tinggi, perlindungan minim, akses sosial terbatas. Intinya satu: ketidakberdayaan struktural. Nelayan miskin bukan karena malas, tetapi karena sistem tidak adil.
Kasus BBM subsidi konkret: >60% biaya melaut untuk bahan bakar, tetapi nelayan kecil sulit mengaksesnya. Bukan tidak berhak, tetapi terhalang prosedur. Di sini birokrasi menjadi tembok.
Persoalan tenurial laut lebih dalam: konflik nelayan kecil vs besar, reklamasi, illegal fishing, hingga tata ruang laut. Ujungnya satu: siapa berhak atas laut? Jika pemetaan tanpa nelayan, maka itu bukan keadilan, melainkan eksklusi.
Baca Juga Guru Besar, Produk Lokal, dan Drama Nasional yang Sering Salah Panggung
Namun arah tetap ada. Hilirisasi perikanan rakyat menjadi jalan nilai tambah dan kesejahteraan. Selama ini nelayan di hulu, sementara nilai terbesar di hilir industri, distribusi, pasar.
Tetapi hilirisasi ≠ pabrik. Ia butuh ekosistem: modal, teknologi, logistik, pasar. Tanpa itu, ia hanya jargon lama dengan nama baru.
UU No. 7 Tahun 2016 sudah lengkap: sarana, akses usaha, harga, asuransi, bantuan hukum. Masalahnya bukan regulasi, tetapi implementasi. Kebijakan terlalu sering selesai di meja rapat, bukan di lapangan.
Poin kunci lain: afirmasi. Nelayan kecil tidak cukup dilindungi mereka harus diprioritaskan. Ini berarti mengakui sistem saat ini tidak adil dan perlu dikoreksi.
Tiga pendekatan ditawarkan: promosi, proteksi, afirmasi. Sederhana, tetapi jika dijalankan, mampu mengubah wajah pesisir.
Namun ada satu yang sering hilang: partisipasi. Banyak kebijakan untuk nelayan, tetapi tidak bersama nelayan. Akibatnya, kebijakan jadi asumsi. Padahal nelayan adalah subjek, bukan objek.
Baca Juga Kantongi 14 Suara Senat, Herry Sujaini Terpilih Jadi Dekan Baru Fakultas Teknik Untan
Masalah kita lebih luas: pembangunan diukur dari produksi, bukan distribusi. Dari angka, bukan keadilan. Di sinilah nelayan kecil hilang dari narasi.
Padahal ekonomi biru tanpa keadilan sosial akan gagal. Laut lestari tapi tidak adil = konflik. Dan konflik adalah musuh keberlanjutan.
Karena itu, menata laut tanpa menata keadilan adalah kesalahan mendasar. Zonasi, teknologi, investasi semua sia-sia jika nelayan tetap terpinggirkan.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah laut untuk rakyat?
Atau hanya untuk yang menguasai sistem?
Nelayan kecil tidak butuh belas kasihan, tetapi keberpihakan.
Baca Juga Ubah Nomenklatur Lembaga, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Fokuskan Mutu Layanan SAJI
Bukan janji, tetapi akses.
Bukan program, tetapi keadilan.
Karena laut bukan sekadar ikan, tetapi hidup. Dan selama perahu kecil masih melawan sistem besar, maka PR bangsa belum selesai.
Laut sudah memberi segalanya.
Kini tugas kita memastikan ia tidak hanya memberi pada segelintir orang.
Oleh: Prof. Dr. Ir. H. Gusti Hardiansyah, M.Sc, QAM, IPU
Guru Besar Universitas Tanjungpura
Ketua ICMI Orwil Kalbar
*Catatan Redaksi: Tulisan ini adalah buah pikiran murni dari penulis sebagai kontribusi diskursus publik. Segala data dan argumen yang disajikan merupakan tanggung jawab intelektual penulis dan tidak merepresentasikan posisi atau sikap redaksi.