Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur mendukung penguatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kutai Barat melalui Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan.
Kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Kutai Barat ini berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat agar badan publik lebih cermat menentukan informasi yang wajib dibuka maupun yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi menegaskan bahwa uji konsekuensi merupakan benteng utama badan publik saat menangani permohonan informasi dari masyarakat.

