Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Diskominfo Kaltim Dukung Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Kutai Barat

Ajau Suwandi
Ajau Suwandi
Jumat, 23 Oktober 2026 · 23:481 menit baca
Diskominfo Kaltim Dukung Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Kutai Barat
Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi (tengah) bersama Kepala Diskominfo Kutai Barat Yuli Permata Mora dalam kegiatan Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Jumat (23/10/2026). Foto: Dokumen Diskominfo Kaltim

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur mendukung penguatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kutai Barat melalui Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Kutai Barat ini berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat agar badan publik lebih cermat menentukan informasi yang wajib dibuka maupun yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.

Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi menegaskan bahwa uji konsekuensi merupakan benteng utama badan publik saat menangani permohonan informasi dari masyarakat.

Cegah Kebocoran Rahasia Negara, Pemkab Kutai Barat Uji Konsekuensi Informasi
Baca Juga

Cegah Kebocoran Rahasia Negara, Pemkab Kutai Barat Uji Konsekuensi Informasi

“Uji konsekuensi menjadi salah satu benteng kita ketika ada permohonan informasi publik. Tidak semua data bisa diberikan, karena ada informasi yang memang dikecualikan. Namun, pengecualian itu harus memiliki dasar dan alasan yang kuat,” jelas Ririn Sari Dewi.

Ririn menambahkan, keterlambatan merespons permohonan informasi merupakan pemicu utama timbulnya sengketa di Komisi Informasi.

Pihaknya meminta badan publik untuk responsif dan mampu memberikan penjelasan resmi jika suatu permohonan data tidak dapat dipenuhi.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Kutai Barat Yuli Permata Mora menekankan bahwa penetapan pengecualian informasi harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan hukum, bukan sekadar kehati-hatian berlebihan.

Diskominfo Kaltim Perkuat Literasi Digital dan Jurnalisme Warga di Mahakam Ulu
Baca Juga

Diskominfo Kaltim Perkuat Literasi Digital dan Jurnalisme Warga di Mahakam Ulu

“Setiap informasi yang akan dikecualikan harus melalui uji konsekuensi, dengan mempertimbangkan dampak apabila informasi dibuka maupun ditutup, serta tetap mengutamakan kepentingan publik,” ujar Yuli Permata Mora.

Melalui uji konsekuensi ini, koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di Kutai Barat diharapkan semakin solid, sehingga penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi lebih tertib dan akuntabel.

(Ajau)