Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan bentangan kabel jaringan internet yang semrawut serta tidak mengantongi izin resmi di sepanjang koridor Jalan Ahmad Yani, Rabu, (21/10/2026). Penertiban lapangan ini dilakukan sebagai kelanjutan koordinasi bersama para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) guna membersihkan ruang udara perkotaan dari kesemrawutan utilitas.
Komitmen pemerintah daerah dalam menjaga estetika kota diutarakan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat memimpin jalannya penertiban di lokasi.
“Ini langkah awal. Kita ingin berkomitmen menjadikan kota tidak kumuh dengan kabel-kabel yang berseliweran,” ujar Edi Rusdi Kamtono.
Rencana jangka panjang terkait pengalihan kabel udara menuju saluran bawah tanah (ducting) pada ruas-ruas jalan utama turut dipaparkan oleh Edi.


