Kebijakan pasokan batu bara dalam negeri dinilai menciptakan ilusi harga murah yang menekan laju perkembangan energi terbarukan di Indonesia. Penerapan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25 persen serta pembatasan harga jual (Domestic Price Obligation/DPO) senilai 70 dolar AS per ton membuat komoditas fosil tersebut terus berada di bawah harga pasar wajar.
Tanpa intervensi kebijakan DPO, biaya pembangkitan listrik tenaga batu bara diestimasi dapat menembus Rp1.455 per kWh pada 2025, atau 56 persen lebih tinggi dibandingkan tarif dengan DPO yang berada di angka Rp930 per kWh, sebagaimana dilansir dari laporan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) dan Bloomberg Technoz.
Kritik tajam terhadap distorsi harga energi fosil tersebut diungkapkan oleh Research and Engagement Lead IEEFA, Mutya Yustika, melalui publikasi riset Yayasan Indonesia Cerah.
“Dua kebijakan tersebut menjaga harga batu bara tetap di bawah tingkat pasar sehingga mengaburkan biaya sebenarnya, serta menyulitkan energi terbarukan untuk bersaing,” ujar Mutya Yustika.

